Pendidikan

UII Lahirkan Doktor Hukum Kesehatan Pertama dan Termuda dari Maluku Utara

Sabtu, 25 Juli 2020 - 18:12 | 267.78k
Dr. Hasrul Buamona, SH, M.H ketika foto bersama dengan dewan penguji disertasi Program Doktor. (FOTO: Ahmad Tulung/TIMES Indonesia)
Dr. Hasrul Buamona, SH, M.H ketika foto bersama dengan dewan penguji disertasi Program Doktor. (FOTO: Ahmad Tulung/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar ujian terbuka (Disertasi) promosi doktor. Pada kesempatan ini Hasrul Buamona, SH., M.H resmi menyandang gelar Doktor bidang Hukum Kesehatan. Dia adalah doktor yang ke-195 di UII, dan yang ke-95 di FH Hukum, UII setelah menyelesaikan ujian terbuka di hadapan dewan penguji, pada Jum'at (24/7/2020) siang di Ruang Auditorium Lt. 3 Kampus setempat.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Dekan FH UII Dr. Abdul Jamil, SH. M.H. selalu ketua sidang, dan bertindak sebagai tim promotor adalah Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.H dan Co-promotor Dr. M. Arief Setiawan, S.H., M.H, serta tim penguji yang terdiri dari Prof. Jawahir Thontowi, SH., PhD., (Ketua Program Studi Hukum FH UII)

Advertisement

Berikutnya, Prof. Dr. Muh. Fauzan, S.H., M.H., Prof. dr. Ali Gufron Mukti, M.Sc, Ph.D (UGM/Mantan Wakil Menkes), Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum. (UII) dr. M. Nasser, Sp.KK., FINSDV., AADC., D.law dan Hanafi Amrani., S.H., LL.M., Ph.D.

Di ujian terbuka kali ini, Hasrul mahasiswa program Doktor FH Hukum UII sukses mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pasal 21 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Dalam Perspektif Pasal 34 ayat (3) UUD 1945" yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Disertasi yang diujikan bertujuan untuk menganalisis pasal 21 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sesuai dengan pasal 34 ayat (3) UUD sebagai landasan politik hukum Indonesia, menganalisis pembuat UU memasukan pasal 21 UU nomor 44 Tahun 2009, padahal dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan. Selain itu untuk mengetahui politik hukum pengaturan terkait bentuk rumah sakit privat kedepannya.

Dalam ringkasan penelitian disertasinya, Hasrul mengatakan bahwa Pasal 21 UU Rumah Sakit yang berbunyi “Rumah sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero”.

Lanjutnya, secara ideologis-teoritis dan normatif-operasional telah bertentang dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” dan Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila sebagai landasan politik hukum nasional.

"Dalam pelayanan kesehatan peran aktif negara tidak bisa alihkan kepada pasar bebas yang sudah tentu bersifat liberalisme–kapitalisme," terang Hasrul pria kelahiran 12 Desember 1990 di Sanana, Kabupaten Sula, yang juga merupakan anak dari pasangan Bapak Hasan Buamona, S.Pd dan Ibu Sultiah Umasangaji, S.Pd

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Ari Hernawan dalam sesi tanya jawab, menyampaikan rasa bangga kepada Hasrul karena telah memecah beberapa rekor diantaranya sebagai Doktor Hukum termuda dan pertama dalam sejarah Kabupaten Sula dalam usia 29 tahun dan juga sebagai Doktor Hukum Kesehatan pertama yang berasal dari Maluku Utara.

Diakhir ujian disertasinya yang dilakukan secara daring dan tatap muka (offline), Hasrul yang juga berprofesi Advokat, penulis Hukum Kesehatan dan Direktur LBH Kota Yogyakarta, menegaskan, "Bersedia kajian disertasinya dijadikan bahan argumentasi sekaligus menjadi ahli dalam mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," tutup Hasrul Doktor bidang Hukum Kesehatan pertama UII. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES