Pemerintah Berikan Kuota Internet Gratis 50 GB per Bulan, Ini Caranya
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa Covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan pulsa atau kuota internet gratis.

JAKARTA – Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa Covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan pulsa atau kuota internet gratis.
Subsidi kuota internet tersebut diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang selalu digunakan untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan dengan rincian setiap siswa mendapat Rp35.000, setara 35 GB per bulan. Guru mendapat Rp42.000 atau 42 GB kuota internet.
Terkhusus, untuk mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud sebesar 50 GB setiap bulannya. Nantinya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan. Yakni dimulai September hingga Desember 2020 nanti.
Bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet tersebut?
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud RI, Jumat (4/9/2020), persyaratan yang harus dilakukan mahasiswa dan dosen untuk mendapat bantuan kuota antara lain:
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Adapun waktu pemutakhiran data untuk mendapatkan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan dosen yakni pada 11 September 2020. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


