Polemik Tayangan Guruku SBO TV Berujung Sidang di KPID
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polemik materi sekolah daring di Surabaya yang ditayangkan melalui stasiun televisi swasta lokal SBO TV berujung sidang oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Pada program pendidikan tersebut sempat terjadi kesalahan atas penjelasan sila keempat Pancasila yang menggunakan simbol kepala banteng mirip dengan logo PDI Perjuangan.
KPID Jatim kemudian menggelar sidang pemeriksaan atas pelanggaran isi siaran tersebut pada Kamis, (10/9/2020) siang. Sidang dihadiri oleh 5 komisiner KPID Jawa Timur serta 2 penanggungjawab program siaran SBO TV.
Berdasarkan hasil temuan sidang, KPID Jatim melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa SBO TV terbukti melanggar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XX Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 37 serta Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012.
Sebagai konsekuensinya, KPID Jatim memberikan sanksi teguran tertulis pertama. Mengingat pentingnya penggunaan dan pemahaman tentang Dasar Negara Republik Indonesia, KPID Jatim juga meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang Pancasila dalam program Guruku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf.
"KPID Jatim mengimbau agar SBO TV meningkatkan kualitas kontrol internal agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS)," kata A. Afif Amrullah, M.EI, Ketua KPID Jatim dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2020). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |