Advertisement
Pendidikan

Pengakuan Siswi Non Muslim SMKN 2 Padang: Kami Tak Pernah Dipaksa Menggunakan Jilbab

Permasalahan kewajiban memakai jilbab bagi siswa non muslim di SMKN 2 Padang terus bergulir hingga pemerintah pusat. Namun, menurut sejumlah siswi non muslim di sekolah tersebut, masalah ini hanya kesalahpahaman saja.

TIMES Indonesia,
Pengakuan Siswi Non Muslim SMKN 2 Padang: Kami Tak Pernah Dipaksa Menggunakan Jilbab
Siswi-siswi non muslim yang menggunakan jilbab. Mereka mengaku, pihak sekolah tidak pernah memaksa agar mereka menggunakan jilbab tersebut. (FOTO: Indeks News)
A-AA+

JAKARTA Permasalahan kewajiban memakai jilbab bagi siswa non muslim di SMKN 2 Padang terus bergulir hingga pemerintah pusat. Namun, menurut sejumlah siswi non muslim di sekolah tersebut, masalah ini hanya kesalahpahaman saja.

Pasalnya, setahu mereka memang dari sekolah tak pernah memaksakan aturan berjilbab seperti siswi muslim lainnya.

Advertisement

Elisabeth Angelia Zega, salah satu siswi SMKN 2 Padang mengaku, dirinya telah memakai kerudung untuk pergi ke sekolah sejak duduk di bangku SMP. Dan di sekolahnya sekarang ini tak satupun guru yang memaksakan dirinya memakai jilbab.

"Tidak ada unsur paksaan,” jelasnya kepada awak media, Senin (25/1/2021).

"Walau di sekolah pakaian saya seperti ini (pakai jilbab) iman saya tetap percaya Tuhan Yesus. Tak ada tekanan batin kalau pakaian pakai jilbab," tambahnya.

Siswi lain yakni Yulita Harefa, juga mengatakan hal serupa. Di sekolahnya tersebut soal aturan jilbab tak pernah ada yang memaksakan.

"Sudah sejak SMP saya memakai jilbab ke sekolah, saya tidak pernah minder," katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyatakan siap bertanggung jawab dan dipecat soal kasus aturan di sekolahnya yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab. Akan tetapi, ia meminta pemerintah harus ke lapangan terlebih dahulu agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Sebelumnya, Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebut, kasus siswi non muslim di SMKN 2 Padang diminta memakai jilbab merupakan bentuk intoleransi dan tentu melanggar undang-undang. "Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia