Pendidikan UIN Malang

UIN Maliki Malang Perpanjang Pembatasan Kegiatan Hingga 22 Maret 2021

Senin, 08 Maret 2021 - 23:17 | 31.52k
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang). (dok/TI)
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang). (dok/TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan dan ketentuan penyesuaian sistem kerja hingga 22 Maret 2021.

"Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang," bunyi Surat Edaran No. 932 Tahun 2021 yang di sahkan oleh Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag., Rektor UIN Malang pada Senin, (8/3/2021).

Advertisement

Surat-Edaran-UIN.jpgSurat Edaran No. 932 Tahun 2021 yang dikeluarkan UIN Maliki Malang. (Foto: Tangkapan Layar)

INFORMASI SEPUTAR UIN MALANG DAPAT MENGUNJUNGI www.uin-malang.ac.id

Surat tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia yang mengintrusikan agar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro serta upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus.

Surat tersebut menetapkan 3 hal yang harus dipatuhi oleh warga kampus UIN Maliki Malang.

1. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan tugas kedinasan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mulai tanggal 9 Sampai 22 Maret 2021.

2. Membatasi kegiatan/mobilitas kedinasan pada masing-masing unit kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1 dan 2 dalam edaran ini tetap mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor 276 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

INFORMASI SEPUTAR UIN MALANG DAPAT MENGUNJUNGI www.uin-malang.ac.id

"SE ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," bunyi Surat Edaran No. 932 Tahun 2021 yang di sahkan oleh Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag., Rektor UIN Maliki Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES