PTM Terbatas di Kabupaten Mojokerto Dimulai Hari Ini, Begini Harapan Bupati Ikfina

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kabupaten Mojokerto melaksanakan PPKM Level 3. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021. Pada PPKM Level 3 Satuan Pendidikan diperbolehkan memberikan opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas).
Menanggapi hal ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melakukan sidak ke 3 unit satuan pendidikan. Yakni Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina 1 Puri, SDN 1 Banjaragung, dan SMPN 1 Puri, Rabu (01/9/2021).
Advertisement
PTM terpantau lancar, meski dengan pembagian 50:50 secara bergantian khusus untuk siswa SD-SMP. Pembelajaran diberikan dengan metode hybrid atau campuran, yakni sehari PTM dan sehari sekolah daring.
Waktu daring di rumah, dimulai pukul 10.00 WIB setelah para guru selesai mengajar PTM di sekolah.
"Di Kabupaten Mojokerto ada 105 SMP dengan 33 ribu siswa, dan 530 SD dengan 64 ribu siswa. Sebelum PTM terbatas pagi ini, kami dan tim dinas pendidikan sudah cek lokasi. Kita pastikan semua prokes harus siap dan memadai," ungkap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Khusus untuk TK, diberlakukan 33% PTM atau maksimal 5 orang siswa saja di ruang kelas. Sisanya 67% secara daring, diatur bergantian juga seperti SD-SMP.
"Kami membagi menjadi kelompok, 50% PTM dan 50% lagi daring. Untuk TK 33%. Saya juga sudah sampaikan kepada seluruh tim Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan, agar terus memantau pelaksanaan PTM terbatas ini. Saya berharap PTM bisa seterusnya,” pungkas Ikfina.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |