Siswa dari Dua Sekolah Terima Apresisasi dari Kejari Lamongan

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan (Kejari Lamongan) memberikan apresiasi bagi siswa SMAN 1 Sukodadi dan SMAN 1 Babat yang telah aktif bertanya kepada jajaran Korps Adhyaksa di Kota Soto.
Ini menunjukkan bahwa Kejari Lamongan yang selama ini terkesan garang karena melekat sebagai aparat penegak hukum (APH). Namun saat dihadapan siswa-siswi, Koprs Adhyaksa di Lamongan itu lebih humanis.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto usai memberikan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Sukodadi dan SMAN 1 Babat, Selasa (11/1/2022).
"Kami sangat terkesan dengan siswa-siswi di kedua SMAN tersebut. Karena mereka seakan tidak takut dengan kehadiran kita. Tadi kami berikan hadiah kepada 3 siswa-siswi masing-masing sekolahan berupa flashdisk 16 GB," kata Condro.
Saat penyuluhan hukum dihadapan siswa-siswi, Condro menjelaskan, bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
"Jadi kejaksaan sebagai pengendali proses perkara yang mana dominus litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana," ujarnya.
Tak hanya itu, alumni SMAN 1 Sukodadi ini juga mengupas, satu persatu tugas dan fungsi Kepala Seksi (Kasi) yang ada di Kejari Lamongan dalam peranannya di bidang penuntutan berdasarkan undang-undang.
"Ada Kasubag BIN, Kasi Intel, Kasi Pidana Umum, Kasi Pidana Khusus, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kasi Datun. Selain itu juga dijelaskan, kita bisa mewakili sebagai Jaksa Pengacara Negara," tuturnya.
Dalam penyuluhan hukum JMS tersebut, Kasubsi Ekonomi Moneter (Ekmon) Proyek Pembangunan Strategis Kejari Lamongan Yudha Warta Prambada menjelaskan, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kenakalan remaja.
"Ya, ini karena seiring dengan perkembangan jaman yang semakin pesat dunia teknologi dan informasi berupa internet menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga muncul," kata Yudha.
Dengan adanya JMS ini, pihaknya berharap, jangan sampai siswa-siswi di Kabupaten Lamongan terjemurus kepada perbuatan yang berakibat hukum bagi mereka.
"Pasal demi pasal dan ancaman hukuman yang akan menimpa mereka jika melanggar Undang-Undang UU tentang ITE yang kemudian diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Serta Undang-undang Penganiayaan dan Pengeroyokan," tuturnya.
Meski terjawab dengan lancar, ia juga mengaku, sempat kewalahan dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan siswa-siswi SMAN 1 Sukodadi dan SMAN 1 Babat.
Karena, menurutnya, seusia siswa SMAN 1 Sukodadi bernama Lucky Oktaviansyah Mahardika Ramadhan Kelas X IPA 5 sudah kritis tentang hukum di Indonesia.
"Tadi ada satu yang memang kritis, bertanya kenapa hukuman pencuri singkong dengan pelaku tipikor Joko Tjandra tak sebanding yang dirugikan. Selain itu juga menanyakan denda disetorkan kemana," ucapnya.
Diungkapkan, dari tiga siswa-siswi di SMAN 1 Sukodadi dan SMAN 1 Babat Lamongan itu diukur telah memilki keberanian untuk bertanya kepada Kejari Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |