Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Resmi Sandang Gelar Profesor

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ketua Komisi Yudisial RI yang juga dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Mukti Fajar ND SH M Hum resmi menyandang gelar Profesor. Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum UMY tersebut dilakukan di Gedung Sportorium kampus setempat, Rabu (25/5/2022). Dalam orasi ilmiahnya berjudul Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy, Mukti menyoroti persoalan hukum di era sharing economy.
Menurutnya, di tengah kemajuan teknologi sistem pasar bebas sangat berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 yang melahirkan sistem sharing economy. Ada beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Di antaranya adalah persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara yang tidak jujur dan melanggar hukum.
Advertisement
Misal, dalam kasus transportasi online, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub. Namun, kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur, bahkan di antaranya kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar.
“Sehingga, peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error,” kata Mukti dalam acara Orasi Ilmiahnya.
Mukti menambahkan, dengan adanya sharing economy tentu mengubah hukum yang seolah kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang cukup melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan diperlukan kondisi stability, di mana hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing dan predictability, yaitu hukum yang prediktif sangat diperlukan bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi.
"Maka dari itu, tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," terang Mukti.
Pada indikasi problem hukum dari sharing economy, pihaknya memaparkan terdapat beberapa indikasi problem hukum dari sistem sharing economy di antaranya, kepemilikan sumber daya (resources ownership) yang sering kali laten, hubungan ketenagakerjaan (workforce) serta pertanggungjawaban para pihak.
“Sementara problem hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam meliputi keamanan dan perlindungan konsumen, prosedur administratif, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perpajakan dan Hukum Lingkungan,” terang dosen Hukum Bisnis UMY ini.
Nah, untuk menjaga persaingan agar berjalan fair. Maka, diperlukan hukum persaingan usaha yang menjaga agar pasar tetap bebas tidak terjadi kecurangan dan pengendalian sekelompok pelaku usaha.
Pada persaingan bisnis di era sharing economy ini, untuk menuju kesejahteraan masyarakat dapat dicapai jika regulasi hukum tidak menjadi hambatan dengan meminimalisir berbagai prosedur perijinan serta berbagai persyaratan yang menimbulkan tambahan biaya.
"Prosedur hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam membuat kebijakan," terang ketua Komisi Yudisial RI ini.
Selain itu, Mukti menyatakan, gagasan self regulation dilihat dari kedudukan pemerintah dalam persaingan bebas diperlukan sebagai penjaga dan penegak hukum ketika terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat, mencegah praktik monopolistik, serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat.
Dengan hadirnya revolusi industri mengingat kekacauan persaingan bisnisnya perlu ada terobosan hukum, di antaranya, pertama, bahwa hukum bisnis harus didesain secara pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali berubah. Kedua, perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberikan hak untuk membuat self regulation sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan para pelaku usaha sendiri.
"Tentu saja, hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak diuntungkan," tandas Ketua Komisi Yudisial RI yang juga dosen Ilmu Hukum UMY, Profesor Dr Mukti Fajar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |