Advertisement
Pendidikan

Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS akan diberikan kepada guru y ...

TIMES Indonesia,
Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. (FOTO: dok. Kemenag)
A-AA+

JAKARTA Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,“ kata Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Advertisement

Sebanyak 216 ribu guru madrasah non PNS akan menerima tunjangan insentif untuk enam bulan sebesar Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

M.-Zain.jpg
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M. Zain. (FOTO: dok. Kemenag)

Ali Ramdhani mengungkapkan, total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang ada di setiap provinsi.

“Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak,“ ungkap Ali Ramdhani.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M. Zain menjelaskan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Advertisement

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,“ ucap M. Zain. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia