Ini Perbedaan Hukum Islam dengan Syariah Menurut Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., mengatakan bahwa hukum Islam atau fiqh memiliki dua makna, yakni makna khusus dan umum.
Dia menjelaskan, pengertian hukum Islam secara khusus adalah hukum Islam berarti ilmu tentang hukum syari yang diperoleh melalui ijtihad.
Advertisement
Sedangkan hukum Islam dalam makna umum diartikan bahwa fiqh bukan hanya hukum tapi juga mencakup tauhid, syariah, dan akhlak tasawuf.
"Makna umumnya kalau kita kembali ke hadis, hukum Islam adalah kumpulan tiga unsur yakni Islam, Iman, dan Ihsan. Islam adalah syariah, iman adalah tauhid, dan ihsan adalah akhlak tasawuf. Belajar apapun kita kembalinya kepada tiga hal ini," jelas Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia saat menjadi narasumber dalam Kuliah Dosen Tamu dengan tema, Penguatan Studi Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam, dan Ekonomi Islam dalam Bingkai Islam Indonesia yang diselenggarakan Prodi Ilmu Agama Islam Program Magister dan Prodi Hukum Islam Program Doktor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, menurutnya mengenai perbedaan antara hukum Islam dengan syariah, syariah mencakup akidah, perbuatan, dan akhlak manusia.
Sedangkan hukum Islam hanya apa yang tampak dari amaliyah manusia.
Selain itu, syariah bersifatnya mutlak sementara fiqh tidak karena berasal dari hasil ijtihad.
"Hukum yang berkaitan dengan hati urusannya akhlak tasawuf, yang berhubungan dengan itiqodiyah urusannya dengan akidah, sementara hukum Islam hanya berkaitan dengan yang kelihatan dari perbuatan manusia," tambah Prof. Haris.
Menurutnya masyarakat di negara-negara Barat juga mengkaji hukum Islam.
Ternyata hukum Islam sudah menjadi bagian yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di sana. Karena Islam dianggap relevan dengan kebutuhan manusia.
"Banyak orang-orang non-Islam belajar studi Islam karena Islam di dunia Barat sudah menjadi bagian gaya hidup atau fenomena sosial," tutur Guru Besar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur ini menyebutkan hukum yang diterapkan di Indonesia dibagi menjadi dua, fiqh sebagai Living Laws dan Positif Laws. Fiqh sebagai Living Laws masih menjadi wacana di tengah-tengah masyarakat, ada banyak pendapat madzhab, dan tidak bersifat mengikat.
Sedangkan fiqh sebagai Positif Laws sudah ditetapkan oleh pemerintah (Qadla), hanya satu pendapat yang dipilih, dan bersifat mengikat.
Sementara, peta kajian hukum Islam di Indonesia, menurut Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan ini sangat banyak.
"Tema-tema pembaruan hukum Islam, adat, Maqashid Syariah, qanun hukum Islam, kelembagaan hukum Islam seperti di Baznas, MUI, NU, Muhammadiyah, dan sebagainya sangat menarik untuk dikaji," tukas Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.
Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Abdur Rahman Assegaf, MA menjelaskan pendidikan moderasi beragama di Indonesia digaungkan oleh Menteri Agama, Luqman Hakim Syaifuddin yang kemudian dilanjutkan sampai sekarang.
Hal ini ditujukan agar kemudian tidak banyak muncul pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di Indonesia.
Kurikulum ke depan harus juga bisa menginput masalah tentang moderat untuk penguatan Pendidikan Hukum Islam.
"Bagaimana lulusan-lulusan secara garis besar studi Islam ini menghasilkan pribadi-pribadi yang rahmatan lil alamin dan moderat," jelas Prof. Abdur Rahman.
Akademisi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr. Roem Syibly, S.Ag., MSI. menyampaikan bahwa penguatan Studi Hukum Islam nantinya tidak hanya fokus mengkaji realita-realita di lapangan tetapi juga harus masuk pada penguatan-penguatan teori.
"Hukum di Indonesia tidak hanya sekedar sebatas hukum adat, tetapi hukum sudah berada pada hukum positif," pungkas Dr. Roem Syibly. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rizal Dani |