Ratusan Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Pendapat Rektor IAIN Ponorogo

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Viralnya berita ratusan pelajar di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, membuat miris pemerhati perempuan dan anak di Ponorogo. Tak terkecuali Rektor IAIN Ponorogo Evi Muafiyah.
Evi Muafiyah angkat bicara terkait fenomena yang menampar dunia pendidikan itu.
Advertisement
"Kasus tersebut bukan pure kesalahan anak, melainkan orang-orang dewasa terkhusus orang tua ayah, ibu, atau anggota keluarga lainnya yang kurang meningkatkan komunikasi dan pengawasan sehingga anak-anaknya terlibat dalam pergaulan bebas dan membiarkan putra-putrinya terjerumus dalam gaya pacaran yang kebablasan yang berujung pada kecelakaan," kata Rektor IAIN Ponorogo, Sabtu (14/1/2022).
Menurutnya, selain peranan keluarga, peranan sekolah juga sangat penting dan wajib menciptakan lingkungan yang nyaman dalam belajar.
"Ada baiknya sekolah sering-sering mengundang kedua orang tua untuk menjalin komunikasi agar pendidikan yang diterapkan sinkron dengan yang ada di rumah," ulas Evi Muawiyah.
Nurhadi Hanuri Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo. (Fotok: Dok Marhaban/TIMES Indonesia)
Dan juga yang paling penting adanya lingkungan yang ramah anak. "Kami merasa prihatin di kalangan masyarakat masih enggan menegur jika melihat pasangan muda-mudi yang melanggar batas norma agama karena merasa bukan jadi tanggung jawabnya," jelas Evi Muawiyah.
Seperti diketahui, ada 191 pelajar di Ponorogo mengajukan dispensasi menikah sepanjang tahun 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh TIMES Indonesia dari Humas Pengadilan Agama Ponorogo, 50 persen yang mengajukan pernikahan dini karena si perempuan sudah hamil duluan. Bahkan di minggu pertama bulan Januari 2023 terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah, yaitu siswi kelas 2 SMP dan SMA.
Pihak Pengadilan Agama Ponorogo telah mengabulkan permohonan tersebut karena sudah memenuhi unsur mendesak. Sementara Pemkab Ponorogo langsung merapatkan barisan menyikapi terjadinya kasus itu.
Koordinasi pun dilakukan dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Ponorogo untuk membedah 191 permohonan dispensasi nikah yang muncul sepanjang tahun 2022.
"Tolong dipahami batas usia menikah itu minimal 19 tahun. Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas," kata Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri.
Pihaknya juga tidak menemukan fakta siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang orang tuanya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. "Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum 19 tahun sebagai syarat menikah," terang Nurhadi Hanuri.
Ia juga mengungkap data dari Kemenag Ponorogo bahwa 176 putusan dispensasi nikah yang sudah masuk Kantor Urusan Agama (KUA) selama tahun 2022 terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita.
Pengadilan Agama telah menolak 8 permohonan dispensasi nikah dan belum memutuskan 7 perkara diantaranya. "Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi," jelas Nurhadi Hanuri.
Cukup Besar kasus dispensasi menikah di Jatim
Dengan menyandingkan data jenis perkara dispensasi nikah yang dperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sebenarnya posisi Ponorogo berada di papan bawah dari 38 daerah yang ada di Jawa Timur.
Sejumlah Kabupaten di kawasan tapal kuda mencatat angka tertinggi dispensasi nikah. Alasan pemohon tidak semuanya kondisi darurat akibat mengandung di luar nikah, melainkan pertimbangan maslahat karena faktor ekonomi dan budaya. Terlepas dari semua itu, mereka yang terpaksa menikah dini tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan kaitannya dengan program wajib belajar 12 tahun atau setingkat SMA," kata Nurhadi Hanuri, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |