Puluhan Pondok Pesantren Bentuk Jaringan Perlindungan Anak Islam untuk Cegah Kekerasan

TIMESINDONESIA, CIREBON – Sebanyak 25 pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia akan membentuk jaringan pondok pesantren ramah anak atau JPPRA. Jaringan ini berkomitmen untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren.
Ketua Panitia Deklarasi JPPRA, Agung Firmansyah mengatakan, puluhan pengasuh atau pun delegasi pondok pesantren sudah menyatakan kehadirannya, terutama yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.
Advertisement
"Ada juga dari Mojokerto, Banyuwangi, Jakarta, dan Lampung yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung via online," kata Agung, Minggu (18/6/2023).
Agung menjelaskan, deklarasi akan digelar pada Jumat, 23 Juni 2023, pekan mendatang, di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon. Kegiatan juga diisi dengan agenda seminar nasional bertema "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" yang akan dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga.
"Pembicaranya antara lain Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Kak Seto (Seto Mulyadi), Direktur PD Pontren Kemenag, Kadis DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ketua Baznas Cirebon, serta Asisten Staf Presiden, Romzi Ahmad," katanya.
Menurut Agung, acara tersebut diselenggarakan berkat kerja sama antara Ikhbar Foundation dan Pondok Pesantren Ketitang Cirebon. "Kami juga mendapatkan banyak dukungan terkait gagasan ini," kata pria yang juga menjabat Mudir Ikhbar Foundation tersebut.
Gerakan ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto. Kak Seto menyambut baik inisiatif puluhan pengasuh pondok pesantren untuk membentuk Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA). Kegiatan deklarasi gerakan ini akan digelar di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon pada 23 Juni 2023 mendatang.
"Gerakan ini, saya rasa, akan semakin memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia. Sudah semestinya, pondok pesantren sebagai tempat menempa akhlak generasi bangsa mulai menguatkan diri untuk mensyiarkan semangat Islam dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak," katanya, Minggu, 18 Juni 2023.
Kak Seto mengatakan, gerakan perlindungan anak, terutama kampanye pencegahan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Tidak hanya pesantren, sudah saatnya kita bergerak bersama melawan segala ancaman kekerasan yang merugikan anak-anak dan kita semua," katanya.
Ketua Panitia Deklarasi JPPRA, Agung Firmansyah menjelaskan bahwa sekira 25 pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia sudah menyatakan kesiapannya untuk turut bergabung dalam acara tersebut. Jaringan dibentuk dengan komitmen untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren.
Ia menyebut, puluhan pengasuh atau pun delegasi pondok pesantren sudah menyatakan kehadirannya, terutama yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.
"Ada juga dari Mojokerto, Banyuwangi, Jakarta, dan Lampung yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung via online," kata Agung.
Agung menjelaskan, kegiatan yang juga diisi dengan agenda seminar nasional bertema "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" ini akan dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga.
"Pembicaranya antara lain Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Kak Seto (Seto Mulyadi), Direktur PD Pontren Kemenag, Kadis DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ketua Baznas Cirebon, serta Asisten Staf Presiden, Romzi Ahmad," katanya.
Kasus kekerasan terhadap anak, terutama berbasis kekerasan seksual, masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Bahkan, kejahatan itu seakan tidak melihat potensi latar belakang pelaku maupun tempat peristiwa, termasuk di institusi berbasis agama Islam, seperti pondok pesantren.
Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2021, terdapat 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020. Kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi dengan 27 persen, diikuti pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam dengan 19 persen.
Mudir Aam Ikhbar Foundation, Sobih Adnan mengatakan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mengatasnamakan pesantren masih marak terjadi hingga 2023. Baru-baru ini, sebanyak 41 santriwati menjadi korban pencabulan di dua pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Diperlukan adanya komitmen bersama dari internal komunitas pesantren untuk bersama-sama menguatkan diri dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah satu problem yang cukup mengganggu di tengah banyaknya sumbangsih dan peran pesantren bagi kemajuan peradaban bangsa Indonesia," katanya, Minggu, 18 Juni 2023.
Dengan latar belakang tersebut, Ikhbar Foundation sebagai yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, kemanusiaan, dan peradaban bersama Pondok Pesantren Ketitang Cirebon menginisiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA). Jaringan ini bertekad untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren.
"Ini juga bisa menjadi bukti dan benteng bahwa sejatinya pesantren selalu berkomitmen untuk menjadi lembaga pendidikan terbaik di Indonesia," katanya.
Ketua Panitia Deklarasi JPPRA, Agung Firmansyah menjelaskan bahwa sekira 25 pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia sudah menyatakan kesiapannya untuk turut bergabung dalam acara tersebut. Mayoritas dari mereka berasal dari wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.
"Ada juga dari Mojokerto, Banyuwangi, Jakarta, dan Lampung yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung via online," kata Agung.
Acara deklarasi JPPRA dan seminar nasional dengan tema "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" ini akan dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga sebagai pembuka acara. Selain itu, narasumber lainnya termasuk Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Kak Seto (Seto Mulyadi), Direktur PD Pontren Kementerian Agama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Ketua Baznas Cirebon, serta Asisten Staf Presiden, Romzi Ahmad.
Agung mengungkapkan bahwa acara ini merupakan hasil kerja sama antara Ikhbar Foundation dan Pondok Pesantren Ketitang Cirebon. "Kami juga mendapatkan banyak dukungan terkait gagasan ini," tambahnya.
Dengan adanya deklarasi JPPRA dan seminar nasional ini, diharapkan pondok pesantren di Indonesia semakin menguatkan komitmen mereka dalam melindungi anak-anak dari kekerasan, khususnya dalam konteks pendidikan. Semua pihak diharapkan dapat bergerak bersama melawan ancaman kekerasan yang merugikan anak-anak, memastikan bahwa pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang terbaik, dan menjunjung tinggi semangat Islam dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |