Pendidikan

Pemkab Sleman Terapkan Lima Hari Masuk Sekolah

Senin, 10 Juli 2023 - 18:18 | 72.52k
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sleman, Ery Widaryana. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sleman, Ery Widaryana. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman memutuskan menerapkan lima hari masuk sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2023/2024. Penerapan lima hari masuk sekolah ini berlaku untuk seluruh jenjang sekolah.

“Lima hari masuk sekolah ini berlaku untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Kesetaraan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sleman, Ery Widaryana, Senin (10/7/2023).

Advertisement

Ery menambahkan, kebijakan lima hari sekolah bukanlah Fullday School. Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan bahwa peserta didik harus pulang sekolah jam 5 sore di setiap harinya. Sebab, jam belajar intra kurikuler per minggu sudah sesuai dengan kurikulum di setiap tingkat Pendidikan. Sekolah tidak diperbolehkan lebih dari pukul 14.00 WIB.

“Kecuali ada kegiatan kokurikuler – ekstra kurikuler yang mungkin dilaksanakan pada hari-hari tertentu di setiap minggunya,” tandas Ery.

Ery mengklaim, penetapan lima hari masuk sekolah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sedangkan hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intra kurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum. Sekolah juga dapat menerapkan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler.

Selain itu, pada hari sekolah dapat digunakan guru/ pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sleman.

“Pada prinsipnya, pelaksanaan lima hari sekolah ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Juga untuk mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan (Lingkungan Sekolah, Lingkungan Keluarga, dan Lingkungan Masyarakat). Sehingga, peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar Hari Sekolah dan Jam Sekolah bersama Orang Tua/Wali dan Masyarakat,” papar Ery.

Lebih lanjut, Ery menjelaskan, pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Aparatur Sipil Negara di satuan pendidikan setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu dengan ketentuan. Yakni, pada Senin hingga Kamis pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan Jumat pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam.

“Penetapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Sedangkan kami, Dinas Pendidikan Sleman, akan melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah secara berkala kepada Bupati Sleman,” jelasnya.

Ery menegaskan, yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan lima hari sekolah pada tahun pelajaran 2023/2024 yaitu pada bulan pertama tahun pelajaran, jadwal pelajaran lima hari sekolah disusun untuk melaksanakan khusus kegiatan intrakurikuler sesuai beban belajar pada kurikulum sebagai penyesuaian awal.

Sedangkan untuk kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua atau setelahnya dengan tetap mengatur jadwal pada Senin hingga Jumat.

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Dewan Pendidikan Sleman sebelumnya diperoleh informasi bahwa ada beberapa pihak yang belum siap dalam pelaksanaan lima hari sekolah yang sudah dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-DIY.

“Dari total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21% menyatakan belum siap dengan kebijakan 5 hari sekolah. Dikarenakan waktu di sekolah menjadi lebih lama dan pulang sekolah menjadi lebih sore sebanyak 75%, serta jika sekolah sampai sore maka tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal sebanyak 25%,” ungkapa Ery.

Sedangkan dari total sebanyak 904 responden orang tua/wali. Sebanyak 185 responden atau 21% menyatakan belum siap dengan kebijakan 5 hari sekolah. Salah satunya dikarenakan kekhawatiran anak-anak akan terlalu capek dari padatnya kegiatan belajar di sekolah.

Ery Widaryana tidak memungkiri adanya kekuatirkan lain yang muncul, yakni menyangkut stamina dan konsentrasi peserta didik menurun. Karena itu, ia mengimbau, bagi warga sekolah untuk membiasakan makan pagi sebelum berangkat ke sekolah dan membawa air minum yang cukup sampai dengan akhir jam sekolah untuk menjaga stamina dan konsentrasi.

Selain itu, pada setiap pergantian pelajaran, jika diperlukan guru dapat membimbing peserta didik untuk melakukan peregangan atau ice breaking sederhana supaya konsentrasi belajar terkondisikan.

Mengenai kajian MKKS SMP yang menyebutkan bahwa dari 54 SMP Negeri yang ada, 6% diantaranya menyatakan belum memiliki fasilitas ibadah yang representative, sebanyak 10% diantaranya menyatakan belum memiliki fasilitas kantin yang representatif.

Ery menjelaskan, pada satuan pendidikan yang belum memiliki kantin sekolah dapat mengimbau orang tua/wali peserta didik untuk membawa bekal makan siang dan air minum yang cukup. Sedangkan pada satuan pendidikan yang belum memiliki fasilitas ibadah salat dapat memodifikasi salah satu ruangan yang dimiliki atau menggunakan masjid/mushola terdekat untuk melaksanakan ibadah salat. Ia juga mengimbau warga sekolah untuk membawa peralatan ibadah masing-masing.

“Hari ini masih MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) atau Masa Orientasi Siswa / Masa Orientasi Peserta Didik Baru,” terang Ery.

Bagi yang bukan siswa baru, selama tiga hari dari hari digunakan untuk penguatan karakter. Sementara bagi siswa baru jenjang SMP selama 5 hari untuk MPLS dan bagi siswa SD selama10 hari untuk MPLS. Ery mengklaim, hasil laporan di lapangan semua lancar tidak ada kendala. Nah, pasca MPLS nanti kebijakan lima hari sekolah mulai diterapkan.

Ia mengingatkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah. Serta tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden  RI Jokowi pada tanggal 12 April 2023 tersebut antara lain menyebutkan bahwa hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu Minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

“Mohon para orang tua dapat mendukung kebijakan lima hari sekolah ini,” terang Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sleman, Ery Widaryana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES