DPR Minta Penjelasan Kemendikbudristek Soal Polemik PPDB

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyesalkan menyeruaknya polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. Semestinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedari awal sudah mengantisipasinya agar polemik ini tidak terus berulang setiap tahun.
"Karena sekecil apapun (PPDB) akan berdampak luas," terang Fikri melalui video zoom dalam Dialektika Demokrasi dengan tema 'Polemik Zonasi PPDB, Bagaimana Solusinya', Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Diskusi diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI berlangsung di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Disampaikan Fikri Faqih, kesalahan kebijakan dalam dunia pendidikan akan berdampak luas bagi masyarakat dan akan susah untuk memperbaikinya. Berbeda misalnya dengan kesalahan dibidang lain, infrastruktur misalnya. Ketika sebuah jembatan mengalami kesalahan dalam pembangunan, maka bisa diperbaiki dengan mudah.
"Orang bangun jembatan kalau salah bisa dibetulkan, tapi kalau pendidikan kalau keliru susah dibetulkan," jelasnya.
Disebutkan, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berlaku sejak tahun 2017. Meski sebelumnya sudah ada, namun PPDB secara legal formal berlaku di tahun tersebut. Artinya sudah berlangsung bertahun-tahun.
Saat itu kepada DPR, lanjut Fikri Faqih, Kemendikbudristek dalam paparannya menyampaikan jika sistem PPDB seakan-akan sebuah kebijakan yang paling indah. Bagaimana dalam prakteknya, sistem zonasi yang diberlakukan dikatakan mengadopsi apa yang terjadi di luar negeri.
Harapannya, melalui sistem zonasi sekolah, tidak ada lagi rebutan atau istilah Fikri Faqih 'rayahan' sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit oleh orang tua murid. Di sisi lain, ada anak yang pintar dan nilai akademiknya tinggi, namun ketika mengikuti PPDB tidak diterima oleh pihak sekolah.
"Ada anak pintar, NEM tinggi dan sekolah favorit yang digadang-gadang, kemudian karena beda kecamatan dia enggak diterima," ucap Fikri.
Konon, lanjutnya, sudah ada perbaikan demi perbaikan yang dilakukan Kemendikbudristek. Utamanya terkait dengan radius anak dengan sekolah. Sayangnya, Komisi X DPR yang meminta penjelasan Kemendikbudristek sebelum penutupan masa sidang kali ini urung datang.
"Tanggal 12 Juli sebelum penutupan masa sidang, Komisi X menggelar rapat tapi menterinya enggak dateng dan diketahui Pak Menteri lagi cuti ke Uganda, cuti di luar tanggungan negara," demikian Fikri Faqih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.