Pelajar SD dan SMP di Kota Magelang Dilarang Membawa HP ke Sekolah

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Imam Baihaqi, secara resmi telah menandatangani Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa HP (handphone) ke sekolah.
Larangan membawa HP ke sekolah bagi siswa SD dan SMP tertuang dalam SE bernomor, 421.1/2813/230. Aturan tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani kepala dinas tersebut akan berlaku efektif mulai akhir bulan September ini.
Advertisement
Di Kota Magelang, ada sekitar 75 SD dan 20 SMP, baik negeri ataupun swasta yang akan melaksanakan aturan itu. Bahkan beberapa sekolah sudah memulai larangan membawa HP ke sekolah sebelum mereka menerima SE tersebut.
Imam Baihaqi mengatakan, interaksi langsung antara guru dan siswa harus lebih diutamakan. "Sekarang pembelajaran sudah tatap muka. Pembelajaran tatap muka tetap diutamakan agar interaksi guru dengan siswa lebih intensif sehingga kita meminta sekolah-sekolah untuk mengurangi aktivitas dengan HP," tegas Imam kepada TIMES Indonesia pada, Rabu (27/9/2023).
Larangan membawa HP ke sekolah muncul karena HP dianggap mengganggu konsentrasi pembelajaran. Imam mencontohkan jika HP terkadang dimanfaatkan siswa dengan menyimpan lagu. Dan saat pelajaran justru diputar dan tidak memperhatikan pelajaran yang ada.
"Sebelum pandemi, siswa tidak diperbolehkan membawa HP dan sekolah sudah mengantisipasi dengan menyediakan HP sekolah atau wali kelas. Sekarang keadaan sudah kembali normal, kita juga menyesuaikan dengan keadaan ini untuk kebaikan anak-anak," terang Imam.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup mata. Jika memamg ada pembelajaran yang menggunakan HP nantinya akan ada pengaturan lebih lanjut dari sekolah.
"Pembelajaran TIK (Teknologi Informasi Komunikasi), kemudian ada pelajaran-pelajaran yang memang membutuhkan sarana komunikasi di HP ya silakan. Tetapi dipantau supaya anak-anak tidak terus-menerus menggunakan HP ketika pembelajaran," imbuh Imam.
Dalam hal ini, sekolah diberikan kewenangan terkait mekanisme pengawasan berikut sanksinya.
Sementara itu Susi Pancarini, salah satu guru SD Negeri Rejowinangun 1 Kota Magelang, menyambut baik dengan terbitnya SE tentang larangan membawa HP ke sekolah. Ia berpendapat bahwa, akan lebih banyak hal negatif yang didapat anak ketika mereka membawa HP ke sekolah.
"Kalau anak SD sepertinya masih belum terlalu penting untuk membawa HP ke sekolah, justru nanti mereka akan bermain atau asyik sendiri dengan HP nya dan tidak berinteraksi dengan temannya," ungkap Susi.
Dengan adanya grup wali murid dianggap sudah bisa menjadi solusi komunikasi jika terjadi hal yang bersifat mendesak.
"Kita ada grup wali murid kok, semua bisa dikomunikasikan melalui grup tersebut, jadi tidak ada alasan lagi bagi anak untuk membawa HP ke sekolah," pungkasnya terkait larangan membawa HP ke sekolah untuk anak SD dan SMP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |