Pemkab Badung Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi ke Satuan Pendidikan Dasar

TIMESINDONESIA, BADUNG – Pemkab Badung Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung yang diikuti oleh Kepala Sekolah SD dan SMP, baik negeri dan swasta se-Badung.
Mewakili Bupati, Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan FGD Pendidikan Antikorupsi dengan ditandai pemukulan gong di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Adi Arnawa menyambut baik kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan hari ini.
"FGD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung mengambil peran dalam strategi pemberantasan korupsi, terutama edukasi dan kampanye antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dan langkah-langkah strategis pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah se-kabupaten Badung," ujarnya.
Menurutnya, korupsi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi sejak dini pada satuan pendidikan dasar sangat penting untuk membangun kesadaran dan etika integritas sejak usia dini, " cetusnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk berusaha mengurangi terjadinya praktik korupsi di berbagai sendi masyarakat.
"Dengan adanya pendidikan sejak dini tentang budaya antikorupsi, nantinya anak-anak akan mengetahui dampak yang akan terjadi dan dapat merugikan negara," jelasnya.
Dalam rangka mengurangi praktik korupsi, pemerintah membuat suatu lembaga yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu langkah KPK mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye kepada masyarakat.
Inspektur Badung, Luh Suryantini menyampaikan bahwa kegiatan FGD pendidikan antikorupsi mengetengahkan materi diantaranya Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah, Internalisasi Nilai Integritas Pada Pendidikan Dasar, dan Peran Nilai Adat, Budaya, dan Agama Yang Mencerminkan Karakter Antikorupsi.
Adapun peserta FGD terdiri dari 274 orang yang merupakan kepala satuan pendidikan dasar meliputi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta se-kabupaten Badung.
Luh Suryantini juga menambahkan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat penerapan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung.
"Selain itu untuk merumuskan langkah-langkah strategis penerapan Pendidikan Antikorupsi di Kabupaten Badung, merekomendasikan best practice/praktek baik dalam internalisasi nilai antikorupsi pada satuan pendidikan," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |