Pendidikan

Buntut Penyegelan Kantor PB PGRI, Pengurus Baru Hasil KLB Minta Polri Turun Tangan

Senin, 20 November 2023 - 12:57 | 530.74k
Jajaran pengurus PB PGRI hasil KLB Surabaya, saat berfoto bersama di depan lobi Gedung Guru PGRI di Jakarta. (FOTO: PB PGRI)
Jajaran pengurus PB PGRI hasil KLB Surabaya, saat berfoto bersama di depan lobi Gedung Guru PGRI di Jakarta. (FOTO: PB PGRI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pihak kepolisian turun tangan menyusul tindakan penyegelan Gedung PB PGRI yang diduga dilakukan oleh pihak eks pengurus lama, Jumat (17/11/2023) lalu. 

Sekjen PB PGRI, Mansyur Arsyad menyatakan, menyayangkan adanya tindakan penyegelan gedung pusat yang dilakukan kubu pengurus lama. Meskipun tindakan ini diyakini sebagai sebuah dinamika organisasi yang kebetulan masih merasakan ketidakpuasan. 

Advertisement

KLB-Surabaya-2.jpgIlustrasi Gedung Guru PB PGRI.  (FOTO: PB PGRI) 

"(Ketidakpuasan) itu dinamika biasa saja, dari kubu yang berbeda. Tetapi, kalau itu sudah memaksakan kehendak (menyegel), membuat pengurus baru tidak punya akses ke fasilitas gedung sendiri, itu sudah perbuatan melawan hukum," tandas Mansyur, dikonfirmasi via panggilan WhatsApp-nya, Minggu (19/11/203) malam. 

Atas tindakan penyegelan paksa ini, pihaknya memastikan sudah mengambil sikap dengan mengadukannya ke pihak kepolisian, dan meminta penanganan pihak berwajib. 

KLB-Surabaya-3.jpg

"Kita sudah bersurat ke Mabes Polri, dengan juga tembusan kepada pihak kepengurusan lama (yang dipimpin Unifah Rosyidi). Laporan ini perlu ditindaklanjuti, karena kami juga harus berkantor di gedung PB PGRI tersebut, semua fasilitas dan dokumen penting ada di sana," tegas Mansyur. 

Soal penyelesaian hukum yang dimaksudkan kubu pengurus lama, menurutnya belum sepenuhnya dipahami detilnya. Sebaliknya, kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Dr H. Teguh Sumarno, MM saat ini, kata Mansyur, adalah yang sah dan berkekuatan hukum. 

Hal ini, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023, Tentange Prsetujuan Perubahan Perkumpulan PGRI, yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 November 2023.

Dalam keputusan Kemenkumham ini, juga dilampirkan daftar susunan pengurus dan pengawas PB PGRI. Tercantum juga nama Teguh Sumarno, sebagai ketua umum. 

Menurut Mansyur, dikeluarkannya Keputusan Kemenkumham tersebut, sebagai tindak lanjut hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) PB PGRI yang dilangsungkan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, 3-4 November 2023 lalu. 

Diberitakan sebelumnya, Gedung PB PGRI di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11/2023) pagi, tidak bisa dimasuki oleh pengurus PB PGRI hasil KLB Surabaya. Pasalnya, pagar depan gedung dirantai dan digembok. Bahkan, pintu masuk lobi pun digembok.

Dalam kondisi tergembok, juga terpasang tulisan Gedung sementara ditutup dan tidak diperkenankan siapapun masuk karena masih dalam proses hukum. Ttd pengelola gedung.

Pada Kamis (16/11/2023), jajaran pengurus PGRI baru hasil KLB Surabaya sempat menggelar rapat di Kantor PGRI ini, dan sempat didatangi Unifa Rosyidi untuk meminta dihentikan. Dalam momen itu, Unifa bersikeras akan melakukan gugatan terhadap keabsahan SK Kemenkumham tentang perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang sudah dipegang kepengurusan Teguh Sumarno. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES