Pencarian PIP Tak Lancar, Lembaga Takut Terseret Politik

TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Proses pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP yang difasilitasi Komisi X DPR RI di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami hambatan karena para penerima tidak memiliki surat keterangan dari sekolah.
Terhambatnya pencairan PIP ini menjadi perhatian khusus HM. Nur Purnamasidi, yang diwakili salah satu petugas Rumah Aspirasi Komisi X DPR RI, yaitu Vanie.
Advertisement
Vanie mengunjungi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang, Senin (18/12/2023). Di sekolah tersebut, terdapat 100 siswa yang mendapatkan PIP.
Namun, para penerima tidak dapat mencairkan dana PIP tersebut karena kendala surat keterangan dari lembaga terkait.
Vanie menyampaikan, PIP yang dibawa HM. Nur Purnamasidi, seorang legislator Golkar, tidak dipahami semua pemangku pendidikan, sehingga pengajuannya mengalami kendala.
"Kedatangan kami bersama teman untuk menjelaskan bahwa program tersebut bukan berasal dari partai, melainkan dari Komisi X," ujar Vanie.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari lembaga, karena lembaga tidak dapat mengeluarkan surat keterangan bagi anak didiknya yang menerima PIP.
Selanjutnya, Kepala SD Negeri 1 Karangbendo, Suliswati memberikan penjelasan, lembaga keberatan mengeluarkan surat karena saat ini mendekati pemilu yang rentan terhadap politisasi. Lembaga tersebut tidak ingin terlibat dalam hal itu.
Setelah pihak sekolah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Tekung, baru diketahui, untuk mengeluarkan surat keterangan, pihak Komisi X DPR RI yang mengajukan PIP harus memenuhi syarat tidak ada potongan kepada penerima.
"Setelah berkoordinasi, kami bisa mengeluarkan surat pernyataan jika ada surat pernyataan lengkap dari Komisi X DPR RI yang menyatakan tidak ada potongan apapun kepada pihak penerima," jelas Suliswati.
Sementara itu, Azizah, salah satu wali murid SD Negeri 1 Karangbendo menyatakan, berdasarkan penjelasan dari pihak Komisi X DPR RI, ke depannya syarat pencairan PIP akan dipermudah.
Diketahui, surat keterangan dari sekolah dibutuhkan penerima PIP dari Kementerian Pendidikan melalui Komisi X DPR RI. Surat keterangan ini merupakan syarat mutlak untuk pencairan dana di salah satu bank rekanan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |