
TIMESINDONESIA, JEMBER – Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM. kembali terpilih menjadi nahkoda Universitas Jember (Unej) periode 2024-2028 setelah meraih suara terbanyak mengalahkan dua calon lainnya.
Hasil tersebut berdasarkan tahapan pemilihan calon rektor melalui Rapat Tertutup Senat Universitas Jember, Kamis (4/1/2023) yang dihadiri oleh Plt Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang mendapatkan mandat dan mewakili Menteri dan 83 anggota Senat Universitas.
Advertisement
"Dari hasil Rapat Senat Tertutup diperoleh suara untuk Dr. Ir. Iwan Taruna., M.Eng., IPM., memperoleh dukungan suara Senat dan Menteri sejumlah 105. Untuk Prof. Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., memperoleh dukungan suara 22 dan untuk Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes., tidak memperoleh dukungan suara (nol)," terang Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., selaku Sekretaris Senat Universitas Jember sekaligus ketua panitia penjaringan saat konferensi pers, Kamis (4/1/2024).
Ia menilai, pemilihan calon Rektor sudah dilakukan secara demokratis dan terbuka. Sehingga seluruh pihak bisa menerima hasil yang telah ditetapkan.
Rektor Unej Iwan Taruna terpilih kembali untuk periode 2024-2028. (Foto: Humas Unej)
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Calon Rektor dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih," tambahnya.
Lebih lanjut, calon Rektor terpilih akan diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Rektor Universitas Jember masa bhakti 2024-2028.
"Terkait pengusulannya segera kami lakukan, mungkin besok surat-menyurat akan kami kirim ke kementerian," jelasnya.
Ditanya mengenai pelantikan, Fendi mengaku jika proses tersebut sepenuhnya adalah kebijakan menteri.
Namun, melihat masa bhakti rektor yang sekarang akan berakhir pada 31 Januari 2024 dan supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan, maka seharusnya pelantikan dilakukan saat berakhirnya atau sebelum masa jabatan rektor berakhir.
"Tapi semua itu adalah kebijakan menteri, kami menunggu pada proses-proses selanjutnya," tutupnya.
Untuk diketahui, tahapan pengangkatan Pemimpin PTN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 21 Tahun 2018, yang terdiri atas penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, penetapan dan pelantikan. Dalam pemilihannya, Menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen dan anggota Senat sebesar 65 persen. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |