Pendidikan

Tips Memilih Pondok Pesantren, Jangan Lupa Cek Izin Pesantrennya

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:44 | 60.43k
 Ilustrasi - Pondok Pesantren. (FOTO: Mubadalah.id) 
Ilustrasi - Pondok Pesantren. (FOTO: Mubadalah.id) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPondok pesantren masih menjadi pilihan bagi orang tua maupun anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sebelum menentukan pondok pesantren yang dituju untuk anak maupun saudaranya, ada baiknya orang tua harus tahu beberapa hal dulu antara lain soal Izin Pondok Pesantren atau Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Advertisement

Nomor Statistik Pesantren atau NSP pondok pesantren adalah nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Pondok Pesantren yang itu dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag).

NSP-pondok-pesantren.jpgIlustrasi - Pengecekan NSP pondok pesantren dilaman resmi EMIS Kemenag. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 

Kemudian, bagaimana cara mengetahui pondok pesantren yang dituju memiliki NSP atau tidak?

Bagi orang tua atau calon santri yang akan memasukkan anak atau saudaranya ke pondok pesantren dapat mengecek NSP melalui laman resmi website Education Management Information System atau EMIS Kemenag.

Setelah masuk ke website EMIS Kemenag, pilih DASHBOARD yang ada pada bagian atas laman website tersebut, dan selanjutnya pilih PD-PONTREN (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren).

Setelah itu, bisa pilih fitur pencarian yang ada di pojok kanan atas. Kemudian muncul 3 opsi yaitu opsi jenis lembaga, opsi jenis data dan provinsi. Untuk mengetahui NSP pondok pesantren, pilih opsi PONTREN di opsi jenis lembaga, dan pada opsi jenis data, pilih LEMBAGA, terakhir untuk opsi Provinsi, bisa pilih Provinsi domisili pondok pesantren tersebut.

Setelah ketiga opsi tersebut dipilih, selanjutnya dapat memasukkan nama pondok pesantren yang dituju kemudian ceklist kolom "Saya bukan robot" dan setelah terakhir pilih CARI. Tak berselang lama, sistem akan memunculkan hasilnya. Jika sudah memiliki NSP, maka data-data dan informasi tentang pondok pesantren dan termasuk alamat domisilinya akan muncul.

Saat data tersebut muncul, dapat disamakan dengan lokasi yang ada dalam sistem EMIS Kemenag maupun yang diketahui orang tua calon santri. Jika datanya sama dengan yang diketahui, maka betul pesantren tersebut memiliki NSP. Tetapi jika ada perbedaan, bisa dicek ulang lagi dan atau konfirmasi ke pondok pesantren terkait hal tersebut.

Jika belum memiliki NSP Kemenag, maka akan muncul kalimat "Data tidak ditemukan" yang artinya tidak akan muncul data apapun tentang pondok pesantren yang dituju dan diduga belum mengurus izinnya.

Saat orang tua dan atau wali santri menemukan Pondok pesantren yang tidak memiliki izin NSP tersebut, baiknya dipertimbangkan kembali rencana memasukkan anak ke pondok pesantren tersebut karena Kemenag tidak bisa memberikan bantuan dan atau pengawasan atas pondok pesantren yang belum memiliki NSP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES