Berikut Ketentuan dan Jadwal PPDB Surabaya 2024 Tingkat SD yang Perlu Diketahui

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Surabaya 2024 tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka tahap uji coba pendaftaran oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat, Kamis-Jumat (16-17/5/2024).
Secara resmi, PPDB Surabaya 2024 akan segera dibuka mulai (20/5/2024) mendatang dengan jalur pendaftaran yang pertama, adalah jalur perpindahan tugas dan afirmasi kategori inklusi, keluarga miskin atau pra miskin.
Advertisement
"Untuk ketentuan dan jalur masuknya tetap sama dengan tahun kemarin karena mengacu pada Permendikbud Ristek. Untuk prosentase jalur Afirmasi sebesar 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur zonasi sebesar 70 persen" ujar Yusuf Masruh, Kepala Dispendik Surabaya saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Beberapa ketentuan PPDB Surabaya 2024 jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra miskin diantaranya:
1. Memilih sekolah dekat tempat tinggal sesuai kk.
2. Berstatus Gamis/Pramis (data dinsos)
3.Jika terdapat kesamaan Jarak, maka seleksi berdasarkan usia CPDB dan waktu pendaftaran.
"Sedangkan untuk kategori inklusi harus disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa CPDB tersebut penyandang disabilitas. Bagi SDN, pendaftaran pada sekolah penyelenggara Inklusi terdekat," jelas Yusuf.
Sementara, ketentuan PPDB Surabaya 2024 jalur perpindahan tugas orang tua, diantaranya:
1. Memilih 1 Sekolah
2. Memiliki KK Luar Daerah/Non Surabaya
3. Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa (dispendukcapil)
4. Orang tua dipindahtugaskan jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi: Anggota TNI, Polri, ASN, BUMN, BUMD dan Karyawan Swasta dengan melampirkan surat pindah tugas
5.CPDB SON berdasarkan usia
6.CPDB SMPN berdasarkan alamat tempat tinggal.
"Untuk di SD tidak ada jalur prestasi, karena memang di TK B tidak ada persyaratan khusus untuk masuk ke SD," tambahnya.
Sedangkan untuk jalur zonasi, ketentuannya:
1. Memilih 2 Sekolah di tingkat Kelurahan atau sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal CPDB yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online
2. Apabila kuota tingkat kelurahan masih belum terpenuhi, maka akan dibuka tingkat kecamatan Apabila pada tingkat kecamatan masih ada sisa kuota akan dibuka tingkat Daerah
3. Bobot berdasarkan usia CPDB:
Usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10
Usia 6 tahun 7 bulan sampai 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8
Usia 6 tahun sampai 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6
Usia 5 tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4
Usia kurang dari 5 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 2
4. Bobot berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan lokasi sekolah
Satu RT memperoleh bobot nilai 10
Satu RW memperoleh bobot nilai 8
Satu kelurahan memperoleh bobot nilai 6
Satu kecamatan memperoleh bobot nilai 4
Beda kecamatan memperoleh bobot nilai 2
5. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot nilai dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB.
Agar tidak ketinggalan, berikut jadwal pelaksanaan PPDB Surabaya 2024 jenjang SD:
Jalur perpindahan tugas: 20-22 Mei 2024.
Jalur afirmasi kategori inklusi dan keluarga miskin atau pra miskin: 20-22 Mei 2024.
Jalur zonasi kelurahan: 3-5 Juni 2024.
Jalur zonasi kecamatan: 10-11 Juni 2024
Jalur zonasi kota: 13-14 Juni 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |