Soal Penolakan RUU Penyiaran, Rektor UIN Malang: Harusnya Selesai di Masyarakat

TIMESINDONESIA, MALANG – Draf Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Salah satu yang paling banyak ditentang adalah tentang pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dirasa akan mematikan kebebasan pers sebagai kontrol sosial.
RUU Penyiaran yang kontroversial ini pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai profesional. Salah satunya seperti Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof Zainuddin. Dia mengatakan, bahwa draf ini memang harus dikritisi.
Advertisement
"Ini harus dikritisi. Rancangan undang-undang hingga akhirnya menjadi undang-undang ini harusnya sudah selesai di tingkat publik," ucapnya.
Menrutnya, RUU Penyiaran ini harusnya disosialisasikan terlebih dahulu juga didasarkan pada suara masyarakat. Sehingga kebijakan yang diambil tidak malah merugikan banyak orang. "Sehingga apapun produknya, masyarakat nanti itu tidak akan lagi menyoal. Banyak undang-undang yang belum selesai di tingkat publik," tuturnya.
Prof Zain menegaskan, keterlibatan perguruan tinggi dalam merancang undang-undang juga sangat penting. Untuk itu UIN Malang ini siap untuk melakukan review RUU Penyiaran. Pihaknya pun mengaku, UIN Malang juga beberapa kali terlibat dalam penyusunan RUU. Salah satunya seperti RUU Sistem Pendidikan NU.
"Kebebasan pers itu sangat penting sebagai kontrol sosial. Dalam hal ini tentu kebebasan yang terikat pada aturan dan kode etik jurnalistik," pungkas Rektor. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |