Universitas Brawijaya Batalkan Kenaikan UKT, Biaya Kuliah Kembali Seperti Tahun 2023

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tinggal (UKT) yang sebelumnya telah mereka tetapkan. Hal ini dilakukan pasca Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT pada tahun ini, juga setelah UB menerima surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
"Pasca pembatalan oleh Kemendikbudristek, kami menerima surat dari Dirjen Dikti tertanggal 27 Mei, dan kami terima hari ini. Kita menindaklanjuti seusia dengan pernyataan dan isi surat tersebut bahwa kenaikan UKT yang dilakukan ini dibatalkan. Sebagai konsekuensinya, besaran UKT kembali seperti tahun 2023," ucap Wakil Rektor 2 UB, Prof Ali Safaat, Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Prof Ali menerangkan, Kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokkan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.
Dia menyebut, mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) telah melakukan daftar ulang dengan menerapkan biaya UKT yang baru pada 2024. Untuk itu, akan ada proses transisi bagi mereka.
"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya," terangnya.
Selain itu, Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT.
"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan, kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023," imbuhnya.
Terakhir, langkah yang diambil oleh UB setelah adanya kebijakan pembatalan kenaikan UKT ini adalah dengan melakukan penentuan kembali kelompok UKT bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024, dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |