Gelar Terapi HAM, Persada UB Latih Dosen Muda Pengajaran KUHP Nasional

TIMESINDONESIA, MALANG – Persada UB (Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya) Malang bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) serta didukung The Asia Foundation (TAF) menggelar training Terapi HAM (Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia).
Kegiatan ini berlangsung dari 1-6 Juni 2024 berlangsung di sebuah hotel bintang 5 di Batu. Ada 12 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia yang hadir. Seperti, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran.
Advertisement
Ada juga Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, Universitas Cendrawasih, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Dr. Fachrizal Afandi, ketua Persada UB, menjelaskan bahwa Terapi HAM ini dibuat untuk membekali akademisi hukum pidana dengan metode pengajaran berbasis hak asasi manusia.
"Ada 30 dosen muda hukum pidana yang ikut. Berbeda dengan model sebelumnya, Terapi HAM menggunakan pendekatan experiental learning dan active learning untuk menanamkan nilai pentingnya penguatan jaminan HAM melalui KUHP nasional," jelas ketua LPBH NU Kota Malang ini.
Menurut Fachrizal, KUHP nasional dapat menjadi instrumen untuk memperkuat jaminan HAM warga negara. Karena itu diharapkan, para dosen muda yang mengikuti TERAPI HAM dapat berperan lebih aktif dalam proses pengajaran KUHP nasional berbasis HAM dan berkontribusi pada reformasi sistem peradilan pidana.
Dukungan dari Akademisi Hukum Terkemuka
Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, menjadi narasumber dalam training ini. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional dirumuskan berlandaskan pada HAM. Hal ini dinyatakan secara konsisten mulai dari konsideran, Buku ke-1 KUHP, hingga Buku ke-2 KUHP.
"Melalui TERAPI HAM ini para pengajar hukum pidana dapat mengajarkan KUHP baru ini dengan perspektif perlindungan hak asasi manusia, tidak hanya secara dogmatis, tetapi juga dari sudut pandang yang lebih melindungi hak asasi manusia," ujar Prof Topo.
Sementara, Dr. Febby Mutiara Nelson, ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI, menyebutkan bahwa TERAPI HAM menghadirkan narasumber ahli di bidangnya. Materi yang disampaikan antara lain "Metode Pengajaran Hukum Pidana berbasis Experiental Learning / Active Learning” oleh Dr. Nella Sumika dari FH Universitas Padjajaran, serta "Materi Pengantar: HAM" dan "Keterampilan Pengajaran Hukum Pidana berbasis Experiential Learning" oleh Herlambang P. Wiratraman dari FH UGM.
Praktikum dan Perancangan Sesi Pembelajaran
Dr. Nella Sumika Putri dari FH Universitas Padjajaran sebagai fasilitator menyebutkan bahwa di hari terakhir TERAPI HAM, peserta diminta melakukan praktikum pengajaran hukum pidana berbasis HAM dan merancang sesi pembelajaran KUHP berbasis HAM di kampus masing-masing. ASPERHUPIKI juga memberikan grant kepada peserta untuk mempraktikkan model pembelajaran ini di kampus mereka.
Peserta dari FH UGM, Diantika Rindam Floranti, menyambut baik Terapi HAM karena dapat belajar banyak hal terkait pengajaran hukum pidana berbasis HAM. Ia berharap upaya ini menjadi landasan untuk mengembangkan kurikulum di universitas-universitas di Indonesia.
Hal senada disampaikan Filep Ayomi, dosen pidana dari Universitas Cenderawasih Papua. Ia menilai bahwa TERAPI HAM memberikan inspirasi bagi para dosen hukum pidana untuk mengajar secara lebih kreatif dan inovatif.
"Saya berharap training seperti ini dilakukan secara masif agar lebih berdampak terutama bagi kampus-kampus di Indonesia timur," ujarnya.
Dengan training Terapi HAM yang dihelat Persada UB ini diharapkan pengajaran hukum pidana di Indonesia dapat semakin kuat dalam perspektif hak asasi manusia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rifky Rezfany |