PPDB SMPN Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan Pangkas Rombel Tak Punya Ruang Kelas

TIMESINDONESIA, MALANG – Pihak Dinas Pendidikan melakukan penataan pada pagu rombongan belajar (rombel) di SMP Negeri (SMPN) di Kabupaten Malang. Beberapa SMPN didapati harus dikurangi jumlah rombelnya pada musim pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini.
Dikonfirmasi adanya pengurangan usulan rombel di beberapa SMPN ini, Kabid Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami membenarkan hal tersebut. Langkah ini, menurutnya sesuai dengan petunjuk teknis ketentuan PPDB SMPN 2024/2025 yang sudah ditetapkan.
Advertisement
Dikatakan Nurul, untuk rombel pada PPDB tahun ini pihaknya memang berupaya mengatur dengan sebaik-baiknya.
"Jadi, sekolah tidak bisa memaksakan rombel jika memang tidak memenuhi syarat ketentuan, terutama ketersediaan ruang kelasnya," terang Nurul dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).
Sebaliknya, kata Nurul, rombel yang menggunakan ruang lain di luar peruntukan kegiatan pembelajaran tidak diperbolehkan. Seperti halnya ruang kelas yang sebenarnya merupakan ruang laboratorium IPA, komputer (TIK) maupun perpustakaan.
"Ruang Lab IPA/TIK juga perpustakaan harus digunakan sesuai fungsinya. Penertiban rombel yang sesuai juknis PPDB," tandasnya.
Ia menjelaskan, ruang laboratorium tentunya hanya untuk kegiatan praktikum, yang dipenuhi fasilitas dan peralatan yang mahal. Pihaknya khawatir, akan kurang efektif atau justru bisa mengganggu keberadaan ruang laboratorium, jika tiap hari digunakan pembelajaran materi pelajaran.
Terlebih, jika ruang laboratorium yang ada terbatas, dan akhirnya hanya disekat sehingga menjadi ukuran ruangan sangat kecil.
"Semua kepala SMPN sudah diminta mengusulkan rombel untuk PPDB enam bulan berikutnya. Untuk memastikan kesiapan dan kelayakan, kami monitoring. Kita lihat seperti apa ruang kelasnya, ketersediaan gurunya bagaimana," jelas Nurul.
Dikatakan, SMPN yang mengalami pengurangan rombel diantaranya SMPN 2 Sumberpucung dan SMPN 5 Kepanjen, masing-masing berkurang satu rombel.
Namun demikian, pada saat yang sama, sejumlah SMPN juga mengajukan dan disetujui untuk menambah jumlah rombel pada PPDB tahun ini. Diantaranya, di SMPN 1 Dampit dan SMPN 1 Tumpang.
Informasi dari desk PPDB SMPN Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyebutkan, sejumlah 80-85 persen dari jumlah SMPN di Kabupaten Malang mengusulkan rombel tetap seperti tahun sebelumnya.
Akibat pengurangan rombel ini, banyak masyarakat calon siswa mengeluhkan karena tidak mendapatkan bangku di SMPN yang diinginkan. Salah satu SMPN yang dikurangi pagu rombelnya, mengaku tidak dapat menampung 100 lebih pendaftar calon siswa pada PPDB tahun ini.
Di sisi lain, menurut Nurul, dengan adanya penertiban rombel SMPN, beberapa SMP Swasta Ikut merasakan dampaknya, karena pada PPDB Kabupaten Malang tahun ini di SMP Swasta bisa bertambah siswa barunya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |