Pendidikan

Bantah Terlibat Dugaan Jual Beli Gelar, Dr Ivan: Semua Harus Persetujuan Kepala LLDIKTI VII

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 | 145.97k
Ilustrasi Toga. (Foto: Dok. Kampus Republika)
Ilustrasi Toga. (Foto: Dok. Kampus Republika)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Berita tentang kasus dugaan joki alias jual beli gelar profesor atau pun guru besar semakin memanas khususnya di Wilayah Jawa Timur. Inspektorat Kemendikbud-Dikti RI kini telah mengambil langkah serius dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal ini.

Langkah investigasi ini dipusatkan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur. Inspektorat bahkan telah melakukan kunjungan sebanyak tiga kali.

Advertisement

Pemeriksaan ini mencakup orang-orang yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai proses pengusulan gelar profesor, terutama yang berkaitan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kepala Bagian Umum LLDIKTI VII, Dr. dr. Ivan Rovian MKp, membenarkan bahwa inspektorat pertama kali mendatangi kantor mereka pada April 2024 lalu.

“Tiga kali inspektorat kementerian datang ke kantor LLDikti,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Senin (12/8/2024).

Ivan mengungkapkan, pemeriksaan pertama inspektorat difokuskan pada penelusuran kasus Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang merujuk pada penguji profesor di Jawa Timur. 

Pemeriksaan kedua menyoroti aktivitas publikasi dari salah satu profesor, yang dilaporkan terlalu sering mengunggah hasil riset dalam kurun waktu yang singkat selama setahun, fakta itu memicu kecurigaan adanya manipulasi.

Inspektorat pun tak tinggal diam. Mereka terus menyelidiki indikasi adanya kecurangan dalam proses mendapatkan gelar profesor, yang kini semakin menjadi sorotan publik.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa perannya terbatas dalam hal ini, karena sesuai dengan Permendikbud No. 35 Tahun 2021. Tugasnya hanya mencakup urusan perencanaan, keuangan, dan administrasi umum.

Ia juga membantah isu liar yang mencatut keterlibatan namanya dalam dugaan turut memperlancar urusan di balik sistem percepatan pengajuan guru besar sepanjang 2023 lalu.

"Saya ini tidak punya kewenangan, semua harus persetujuan pimpinan saya, Kepala LLDIKTI," katanya.

Ivan juga menambahkan bahwa kedatangan inspektorat bukan untuk memeriksa dirinya terkait kasus joki gelar profesor, mengingat wewenangnya yang terbatas.

"Tidak ada mereka (inspektorat) melakukan pemeriksaan pada saya, tidak ada korelasinya," jelasnya.

Di tengah proses ini, inspektorat terus bergerak untuk mengungkap setiap indikasi pelanggaran dalam pemberian gelar profesor.

Harapannya, setiap proses pengusulan gelar akademik dapat berjalan dengan transparan dan jujur, menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES