Pendidikan

Ancam Kehidupan Berdemokrasi, Forum BEM DIY Tolak Revisi UU Polri

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:47 | 22.12k
Forum BEM DIY saat menyampaikan pernyataan resmi penolakan revisi UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Forum BEM DIY saat menyampaikan pernyataan resmi penolakan revisi UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Rancangan undang-undang (RUU) perubahan ke tiga UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang diinisiasi oleh DPR RI menuai polemik di masyarakat termasuk forum BEM se-DIY. Hal ini terjadi karena disinyalir RUU tersebut bakal menjadikan Korp Bhayangkara sebagai lembaga super body.

Merespons hal Itu, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se DIY, menyatakan menolak dan menuntut RUU tersebut segera dicabut.

Advertisement

Pernyataan penolakan itu secara resmi digelar oleh 52 BEM se DIY di Ruang Teatrikal Lantai 4 Gedung Kuliah Terpadu UIN Yogyakarta, Rabu (14/8) sore, seusai menggelar seminar demokrasi bertajuk Kepolisian Super Body: Ancaman Otoritarianisme Digital.

Koordinator Forum BEM DIY, Gunawan Haramain, menegaskan, bahwa penolakan terhadap  revisi UU nomor 2 tahun 2002 tentang polri,  karena peraturan itu berpotensi memberangus kehidupan berdemokrasi di tengah tengah masyarakat.

"Ada beberapa poin yang cukup mengkhawatirkan  dan mengancam kehidupan kita dalam berdemokrasi. Sehingga kami dengan sadar mengadakan agenda ini sebagai suatu langkah, gerakan penolakan terhadap wacana UU polri ini," ungkap Gunawan Haramain, kepada awak media, Kamis (15/8/2024).

Gunawan mengemukakan salah satu hal yang cukup mengkhawatirkan itu seperti otoritarianisme di dunia digital. Di mana, dalam rancangan regulasi itu, polri memiliki kewenangan mengontrol ruang cyber dan seluruh aktivitas digital masyarakat. Bahkan, lahirnya peraturan ini juga berpotensi mengancam kebebasan pers. 

"Potensi diretas dan lain lain bahkan kebebasan pers kita itu, juga akan terancam. Nah  giat atau agenda kita ini sudah kita konsolidasi untuk bahasanya menjadi suatu gerakan penolakan yang lebih konkret nantinya," tandas mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini.

Adapun tuntutan forum BEM DIY terhadap revisi ke tiga rancangan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yaitu:

1. Menolak Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR-RI.

2. Menuntut DPR maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

3. Menuntut DPR dan Presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. 

4. Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain.

5. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES