Pendidikan

Peneliti Universitas Brawijaya: 80 Ribu Pemain Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun

Sabtu, 30 November 2024 - 11:00 | 19.09k
Ilustrasi judi online. (FOTO: Dokumen Bisnis.com)
Ilustrasi judi online. (FOTO: Dokumen Bisnis.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peneliti dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Fadillah Amin menjadi salah satu pembicara di acara Indonesia Business, Economic, Social And Technology Trends Outlook (BEST) Outlook 2025, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Dalam pemaparannya, ia menyinggung mengenai fenomena judi online Indonesia yang kini sudah makin mengkhawatirkan. Salah satunya karena jumlah pemain judi online sudah mencapai 8 juta orang.

Advertisement

"Perputaran judi online di Indonesia kini mencapai Rp900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia," katanya.

Ia menyebut, mayoritas masyarakat Indonesia yang bermain judi online berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah.

Selain itu juga, kata dia, banyak berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti TNI-Polri dan pekerja swasta.

"Yang sangat memprihatinkan, kurang lebih 960 ribu pemain dari kalangan pelajar dan atau mahasiswa, dan 80 ribu pemain berasal dari mereka yang berusia di bawah 10 tahun," jelasnya.

Pinjaman Online Meningkat

Ia melanjutkan, meningkatnya omzet dan pemain judi online, berdampak kepada meningkatnya jumlah pinjaman online yang diakses oleh masyarakat penyaluran pinjaman online per Agustus 2024 mencapai Rp27,42 triliun. 

"Angka ini meningkat tipis sebesar 0,11% dari periode Juli 2024 Rp27,41 triliun. Akan tetapi melonjak 33,63% dari periode Agustus 2023 Rp20,54 triliun," katanya.

Saat ini, otoritas Indonesia meluncurkan dua kebijakan baru yang bertujuan untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

Kebijakan pertama adalah kewajiban bagi seluruh PSE lingkup privat, yang meliputi 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. 

Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.

Kebijakan kedua yakni adalah deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. 

"Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online," ujar Dr. Fadillah Amin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES