Pelaporan Guru SMP di Malang oleh Wali Murid Dikabarkan Berakhir Damai

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus yang dialami guru SMP di Kabupaten Malang, Rufian, atau karib disapa Pak Rupian, yang dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan anak ke polisi oleh wali murid siswanya, dikabarkan berujung damai, Kamis (5/12/2024) malam.
Kesepakatan damai ini setelah dilakukan proses pendekatan secara kekeluargaan beberapa kali yang melibatkan berbagai pihak. Orang tua siswa selaku pelapor, J, warga Desa Pamotan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya bersedia untuk melakukan pencabutan laporan, menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui restorative justice.
Advertisement
Kesepakatan damai ini dibuat dan ditandatangani pelapor (J), dalam surat pernyataan tertulis tangan bermaterai. Dalam suratnya, J mencantumkan 3 (tiga) poin penting sekaligus sebagai catatan persyaratan.
Alasan kelangsungan pendidikan siswi korban, DPR, di SMP Diponegoro Dampit tempatnya belajar, dan kelanjutan pendidikan ke depan. Namun, pelapor juga meminta tidak ada perundungan yang dialami puterinya, baik dari guru maupun sesama siswa, serta tidak ada intimidasi dari pihak manapun..
Untuk diketahui, sebelumnya Rupian tersangkut hukum atas laporan dugaan kekeraaan pasa anak dengan cara memukul pipi (menapuk) korban. Pengaduan pelapor ini tertuang dalam laporan polisi LP-B/310/VIII/2024/Reskrim/SPKT Polres Malang/Polda Jatim, yang diterbitkan pada Agustus 2024 lalu.
Kuasa hukum guru Rupian yang terhimpun dalam APG (Advokat Peduli Guru) yang beranggotakan 13 orang, diwakili Dahri Abdussalam menyatakan, pelapor telah setuju mencabut laporannya demi kepentingan bersama, khususnya demi menjaga keberlangsungan pendidikan siswa terkait, pada Kamis (5/12/2024).
"Pelapor telah menyetujui pencabutan pelaporan melalui surat pernyataan tadi malam, tanpa ada kompensasi tunrutan denda apapun. Permintaannya, agar anaknya tetap bisa sekolah di SMP asal, karena sudah mau ujian nasional," terang Dahri, dikonfirmasi Jum'at (6/12/2024).
BACA JUGA: Guru SMP di Malang Dilaporkan Wali Murid, Banyak Pihak Dorong Jalan Damai
Menurutnya, proses damai berjalan atas dasar kepedulian bersama dari pihak sekolah, serta didukujg masyarakat dan pihak-pihak lain yang mendukung solusi damai.
Ketua LPBH PCNU Kabupaten Malang, Ahmad Hambali, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum APG kasus guru Rupian menambahkan, berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu hingga terwujudnya proses damai kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, kami bersyukur sekaligus berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, restorative justice, sehingga dilakukan pencabutan laporan perkara ini. Dan semua tercapai tanpa embel-embel apapun," ungkap Hambali, Jum'at (6/11/2024).
Secara khusus, pihaknya berharap polemik dugaan kekerasan anak ini berakhir, dan menjadi koreksi bersama pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang. Agar, lingkungan pendidikan tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan etika ketika terjadi persoalan.
Dari informasi sumber TIMES Indonesia, proses mediasi akhir sempat diupayakan pihak Polres Malang. Rencananya, kedua pihak dihadirkan untuk mendiasi, melalui Unit PPA Satreskrim Polres Malang, pada Senin (9/12/2024) mendatang.
Dikonfirmasi, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, pihaknya menunggu perkembangan dari kedua belah terkait kelanjutan perkara guru Rupian selaku terlapor.
"Masih menunggu perkembangan dari kedua belah pihak siang hari ini. (Restorative justice) bergantung kedua belah pihak berkenan atau tidak, mas. Kami siap fasilitasi apabila kedua belah pihak menghendaki demikian," kata Kapolres Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |