Pendidikan

Jadi Guru Besar UTM, Khofifah Apresiasi Pemikiran Prof Safi

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:19 | 22.02k
Khofifah bersama Prof Safi usai pengukuhan guru besar UTM Madura. (Foto: Theofany/TIMES Indonesia)
Khofifah bersama Prof Safi usai pengukuhan guru besar UTM Madura. (Foto: Theofany/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Aula Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dipenuhi aura kebanggaan dan antusiasme. Dalam suasana penuh khidmat, Prof. Dr. Safi, SH., MH. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang-undangan. 

Momentum ini semakin istimewa dengan kehadiran Khofifah Indar Parawansa, calon Gubernur Jawa Timur terpilih, yang memberikan apresiasi mendalam terhadap kontribusi strategis Prof. Safi dalam dunia hukum.

Advertisement

“Selamat dan sukses untuk Prof. Safi yang hari ini dikukuhkan sebagai Guru Besar UTM. Semoga ilmunya menjadi manfaat dan barokah,” ujar Khofifah dengan penuh semangat.

Ucapan ini disampaikan Khofifah dalam Rapat Senat Terbuka Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Khofifah juga mengungkapkan optimismenya terhadap peluang sinergi antara UTM dan pemerintah provinsi ke depan, terutama dalam membangun bangsa melalui pemikiran-pemikiran strategis.

Novelty Pemikiran untuk Hukum Indonesia

Momen pengukuhan ini bukan hanya perayaan gelar akademis, namun juga panggung bagi pemikiran baru yang ditawarkan Prof Safi. Dalam pidato ilmiahnya, Prof Safi menyoroti urgensi penyatuan kewenangan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Khofifah menilai gagasan ini sebagai pemikiran strategis yang dapat memperkuat sistem hukum tata negara. “Ada novelty yang dimunculkan oleh Prof Safi, yaitu penyatuan judicial review di MK. Ini adalah masukan penting untuk melihat kembali konstruksi UUD Pasal 24 A dan C,” jelasnya.

Pernyataan ini membuka kembali refleksi Khofifah pada masa amandemen UUD 1945 yang pernah ia ikuti sebagai anggota PAH 1 MPR dari PKB. Khofifah pun mengisahkan bagaimana proses awal amandemen dilakukan tanpa dasar akademik, mengingatkan kita akan pentingnya naskah akademis dalam menyusun perubahan fundamental seperti itu.

Jejak Perjuangan Khofifah dalam Amandemen UUD 1945

Khofifah berbagi cerita tentang pengalamannya menjadi bagian dari tim ad hoc amandemen UUD 1945 pada tahun 1999. Dalam suasana yang penuh tantangan, beliau adalah satu-satunya yang mengusulkan agar proses amandemen melibatkan pakar hukum seperti Prof. Ismail Sunny dan Prof. Roeslan Abdul Ghani.

Ketum Muslimat NU ini juga menekankan pentingnya proses panjang dan matang dalam perubahan konstitusi, seperti yang dilakukan negara-negara lain. “Di Amerika, debat publik berlangsung dua tahun untuk satu perubahan. Di Australia, bahkan satu ayat saja memerlukan referendum,” ujarnya.

Refleksi ini menjadi relevan dengan gagasan Prof. Safi yang mengusulkan revisi Pasal 24 A dan C UUD. Khofifah mengingatkan, “Jika ada niat amandemen, meskipun fokusnya hanya pada pasal tertentu, kemungkinan besar akan melebar.”

Madura, Rumah Pemikiran Strategis

Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Hakim Agung RI Dr. Ansori, SH., MH., dan Pj. Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, semakin menegaskan posisi Madura sebagai pusat pemikiran strategis. Tidak hanya itu, para tokoh Madura turut hadir memberi penghormatan, mulai dari Forkopimda hingga akademisi dari berbagai institusi.

Khofifah menutup sambutannya dengan menggarisbawahi pentingnya pemikiran Prof. Safi sebagai diskursus strategis untuk tata negara Indonesia.

“Ini adalah langkah besar dari seorang Guru Besar UTM yang berkontribusi untuk sistem hukum kita. Selamat untuk Prof. Safi, selamat untuk UTM, dan selamat untuk Madura,” pungkasnya.

Semangat untuk Masa Depan

Momentum pengukuhan ini menjadi lebih dari sekadar seremoni akademis. Ini adalah pengingat bahwa pemikiran strategis dan kolaborasi dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun bangsa. 

Dengan optimisme yang dipancarkan Khofifah dan pemikiran inovatif dari Prof. Safi, Madura tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga aktor dalam perjalanan membentuk hukum Indonesia yang lebih adil dan progresif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES