Jalur Penerimaan Murid Baru di SMK Berbeda dari SPMB, Tidak Berlaku Empat Jalur Umum

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksinya mempertimbangkan rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas sekolah," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (3/3/2025).
Advertisement
Seleksi Berbasis Prestasi dan Kemampuan
Pelaksanaan seleksi murid baru di SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya Rapor lima semester terakhir, Surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, Prestasi akademik maupun non-akademik, dan hasil tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid.
Selain itu, seleksi akan melibatkan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja.
Prioritas Kuota untuk Siswa Tidak Mampu dan Domisili Terdekat
Mendikdasmen juga menetapkan bahwa SMK harus menyediakan minimal 15% kuota bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan maksimal 10% kuota bagi calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.
Perbedaan dengan Jalur SPMB di Jenjang Lain
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sistem SPMB tetap menggunakan empat jalur utama, yakni Jalur domisili, Jalur prestasi (akademik, non-akademik, dan kepemimpinan), Jalur afirmasi, dan Jalur mutasi.
Menurut Abdul Mu'ti, penerapan sistem SPMB ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2024 dan bertujuan untuk memastikan keadilan serta pemerataan akses pendidikan di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |