Batas Usia Pendaftaran SPMB 2025, Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar SD

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, anak berusia kurang dari 7 tahun kini dapat mendaftar Sekolah Dasar (SD) dengan ketentuan tertentu.
Syarat Pendaftaran SD untuk Anak di Bawah 7 Tahun
Dalam regulasi terbaru, calon murid berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD tanpa persyaratan tambahan. Namun, bagi anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal tersebut, mereka tetap bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan.
Advertisement
"Usia kurang dari 7 tahun tetap bisa masuk SD, tetapi harus memenuhi syarat kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis," ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Meskipun anak di bawah 7 tahun bisa mendaftar, pemerintah tetap memprioritaskan calon siswa berusia 7 tahun sebagai kelompok utama penerimaan SD.
Ketentuan Usia Masuk Sekolah 2025
Aturan terbaru juga mengatur batas usia untuk setiap jenjang pendidikan sebagai berikut:
TK (Taman Kanak-Kanak)
- TK A: 4 - 5 tahun
- TK B: 5 - 6 tahun
SD (Sekolah Dasar)
- Diprioritaskan: 7 tahun per 1 Juli 2025
- Dapat mendaftar: 6 tahun per 1 Juli 2025
- Paling rendah: 5 tahun 6 bulan (dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru)
SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
- Harus telah menyelesaikan SD atau sederajat
SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan)
- Maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
- Harus telah menyelesaikan SMP atau sederajat
Dokumen Persyaratan Usia SPMB 2025
Untuk membuktikan usia saat mendaftar, calon murid wajib menyertakan salah satu dokumen yaitu, Akta kelahiran dan Surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.
Sementara itu, penyelesaian jenjang sebelumnya dapat dibuktikan dengan Ijazah dan Surat keterangan lulus.
Dampak dan Implikasi Aturan Baru
Kebijakan ini memungkinkan anak-anak berbakat untuk memulai pendidikan lebih awal, sekaligus memastikan kesiapan mereka melalui asesmen profesional. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan dasar yang lebih inklusif dan tetap menjaga kualitas pembelajaran di setiap jenjang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |