Pendidikan

Kadisdikbud Kota Banjar Tegaskan Aturan Lama: Siswa Dilarang Berkendara ke Sekolah

Senin, 14 April 2025 - 21:48 | 32.10k
Kadisdikbud Kota Banjar terkait larangan berkendara bagi pelajar. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kadisdikbud Kota Banjar terkait larangan berkendara bagi pelajar. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar (Kadisdisbud Kota Banjar) H Kaswad menegaskan bahwa larangan siswa SMP berkendara sudah berjalan sejak lama di Kota Banjar.

"Sudah lama kami terapkan aturan tersebut dan kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah," jelas Kaswad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Advertisement

Penegakan aturan ini, lanjutnya, berpedoman pada aturan kendaraan bermotor yang telah disosialisasikan pihak kepolisian.

"Jadi bukan karena adanya surat edaran, karena sudah lama aturan ini berjalan ya," imbuhnya.

Kaswad juga mengimbau kepada para orangtua agar memberikan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anaknya dibawah umur agar tidak berkendara ke sekolah sebelum memiliki SIM.

"Edukasi kan tidak hanya diberikan pihak sekolah, karena saat diluar sekolah itu merupakan tanggung jawab orangtua sepenuhnya sehingga pengawasan harus diberikan agar anak-anak juga tidak sampai salah pergaulan ke geng motor liar," paparnya.

Selain larangan menggunakan kendaraan bermotor, Kaswad juga mengungkap bahwa pihaknya melarang pelajar membawa ponsel ke sekolah.

"Kami menyiapkan pelayanan bagi orangtua yang ingin berkomunikasi dengan anak-anaknya lewat telepon sekolah," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES