Sekolah di Pacitan Dilarang Simpan Ijazah Siswa, Ini Penjelasan Kepala Cabdindik

TIMESINDONESIA, PACITAN – Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh sekolah termasuk di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dilarang menyimpan ijazah siswa lulusan terlalu lama. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pacitan, Indiyah Nurhayati, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025). Menurutnya, larangan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan resmi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Advertisement
"Di Pacitan, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa lulusan, apa pun alasannya. Baik negeri maupun swasta wajib memfasilitasi pengambilan ijazah oleh siswa atau orang tua/wali," tegas Indiyah.
Indiyah menjelaskan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan, pihaknya telah mengirimkan nota dinas kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Pacitan. Dalam nota dinas tersebut, sekolah diminta aktif mengundang siswa atau orang tua untuk mengambil ijazah yang telah diterbitkan.
"Kalau tidak diambil, sekolah harus proaktif. Bisa mengirimkan pemberitahuan atau bahkan mengantarkan langsung ke alamat siswa dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang diperlukan," katanya.
Aturan tentang kewajiban sekolah menyerahkan ijazah ini sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan vokasi, sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan penyelesaian program studi yang terakreditasi.
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa ijazah adalah sertifikat pengakuan atas kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan formal atau nonformal.
Penerbitannya bertujuan memberikan pengakuan atas prestasi belajar dan penyelesaian jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
Tak hanya itu, larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dinyatakan, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah, dengan alasan apa pun.
"Jadi sudah jelas, tidak ada alasan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Itu hak siswa yang harus segera diberikan setelah lulus," tandas Indiyah.
Indiyah berharap, dengan adanya imbauan ini, tidak ada lagi laporan dari masyarakat terkait penahanan ijazah di sekolah-sekolah wilayah Pacitan. Dia juga mengingatkan agar sekolah tidak menggunakan ijazah sebagai jaminan atas kewajiban yang belum dipenuhi siswa.
"Kalau memang ada masalah administratif atau keuangan, itu sebaiknya diselesaikan dengan cara lain, tanpa harus menahan ijazah. Karena itu bisa menghambat masa depan siswa," pungkasnya.
Dengan tegasnya kebijakan ini, diharapkan proses pengambilan ijazah bagi siswa lulusan di Kabupaten Pacitan bisa berjalan lancar, tanpa kendala, dan tanpa diskriminasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |