Sistem Baru SPMB, KI Jatim Tegaskan Kewajiban Sekolah

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Seiring perubahan tersebut, Komisi Informasi mengingatkan Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Jawa Timur untuk aktif mengumumkan informasi terkait SPMB kepada masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Advertisement
"Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala dan serta-merta, terutama jika berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto dalam keterangannya, Senin (28/04/2025).
Informasi yang harus disampaikan minimal meliputi dasar hukum perubahan, prosedur pelaksanaan, jadwal, syarat dan ketentuan penerimaan, serta mekanisme keberatan.
"Penyampaian informasi harus cepat, tepat, berbiaya ringan, dan menggunakan bahasa sederhana melalui papan pengumuman, website, media sosial, atau media massa," tambahnya.
Edi Purwanto mengingatkan, ketidakpatuhan dalam menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 52 UU KIP, berupa pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
"Mengumumkan perubahan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan," tegasnya.
Petunjuk teknis mengenai layanan informasi publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |