ADAKSI Soroti Kesejahteraan dan Pengembangan Karir Dosen ASN

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Dosen ASN Kemendiktisaintek Indonesia (ADAKSI) telah digelar pada 2–4 Mei 2025 di Jakarta.
Munas yang bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional ini menjadi tonggak penting konsolidasi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Advertisement
Melalui forum ini, ADAKSI menegaskan peran strategis dosen ASN sebagai mitra aktif pemerintah dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang lebih adil, inklusif, dan berbasis regulasi yang berpihak pada sivitas akademika.
Munas I dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, di Auditorium Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Dalam sambutannya, Prof. Brian menekankan pentingnya sinergi antara dosen ASN dan pemerintah dalam mendorong riset, inovasi, dan penguatan ekosistem akademik nasional.
Sementara itu, Prof. Fasli Jalal, Ph.D., Ketua Dewan Penasehat ADAKSI yang juga mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI, mengapresiasi keberhasilan perjuangan kolektif ADAKSI dalam mendorong tunjangan kinerja dosen ASN. Ia menyebut capaian tersebut sebagai langkah awal menuju reformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Agenda utama Munas I yang dilanjutkan pada 3–4 Mei di Hotel Horison Balairung, Matraman, Jakarta, meliputi penyusunan dan pengesahan AD/ART, program kerja nasional periode 2025–2028, serta pemilihan Ketua Umum.
Dr. Fatimah, dosen Politeknik Negeri Tanah Laut dan inisiator gerakan perjuangan tukin dosen, terpilih secara aklamatif sebagai Ketua Umum ADAKSI periode 2025–2028.
18 Rekomendasi Strategis Munas I ADAKSI
Salah satu hasil utama Munas I adalah dirumuskannya 18 rekomendasi strategis kepada pemerintah, khususnya Kemendiktisaintek dan kementerian/lembaga terkait, sebagai berikut:
-
Mendesak pemerintah menuntaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN tahun 2020–2024 sesuai Perpres 136/2018 dan Permendikbud 49/2020.
-
Mendorong revisi UU Sisdiknas untuk menghapus kategorisasi PTN yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan dosen.
-
Menyusun regulasi karier jabatan fungsional (JF) dosen secara lex specialis demi kesetaraan antara dosen ASN dan non-ASN.
-
Memberikan jaminan karier dan pengembangan kompetensi dosen P3K setara dengan PNS.
-
Memisahkan pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan profesi dosen ASN, bukan dihitung sebagai selisih.
-
Memastikan pembayaran tukin dosen ASN dilakukan paling lambat Juli 2025.
-
Melakukan revisi terhadap Perpres 65/2007 agar setara dengan jabatan fungsional sejenis seperti peneliti.
-
Merevisi Permendiktisaintek 23/2025 yang dianggap memuat pasal kontroversial terkait pembagian kinerja dan tunjangan.
-
Menjamin keseragaman pelaksanaan aturan penilaian kinerja dan remunerasi di seluruh PTN secara transparan dan adil.
-
Memberikan tunjangan khusus dan revisi tunjangan kemahalan bagi dosen yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
-
Mengintegrasikan sistem informasi dosen secara nasional.
-
Melaksanakan Pasal "maslahat tambahan" dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, termasuk kemudahan pendidikan anak dosen.
-
Mengimplementasikan PermenPANRB 4/2025 tentang Flexible Working Arrangement bagi dosen.
-
Menjamin tidak ada kerugian dalam penugasan dosen ASN di LLDIKTI maupun perpindahan antar-PTN.
-
Menjamin kesetaraan penghasilan dan karier dosen ASN di PTN BH, PTN BLU, Satker, dan LLDIKTI.
-
Mengevaluasi PTN yang tidak membayarkan remunerasi sesuai perundangan setelah Perpres 19/2025 berlaku.
-
Menjamin pelaksanaan sertifikasi dosen maksimal satu tahun setelah memenuhi syarat.
-
Memperbaiki layanan administrasi dosen seperti penerbitan SK PNS, tugas belajar, pengaktifan kembali, dan kenaikan pangkat.
Terkait perumusan rekomendasi, Sam Ardi, anggota Komisi Rekomendasi Munas I ADAKSI, menekankan pentingnya perhatian pada seluruh tahapan karier dosen, termasuk sejak masih berstatus calon.
“Komisi membuat rekomendasi hal-hal yang berkaitan dengan karir dan kesejahteraan dosen, tidak hanya yang sudah jadi dosen saja, tapi sejak masih calon mereka harus juga diperhatikan,” ujarnya.
Melalui rekomendasi ini, ADAKSI ingin memastikan bahwa dosen ASN tak hanya diakui sebagai pelaksana pendidikan, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam reformasi kebijakan pendidikan tinggi.
ADAKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi dosen ASN dan menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |