Pendidikan

Bolehkah Numpang Buang Air di Kamar Mandi Masjid? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:45 | 8.65k
Seorang pria tampak buru-buru berjalan menuju toilet masjid. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Seorang pria tampak buru-buru berjalan menuju toilet masjid. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masjid sebagai tempat suci ibadah umat Islam kerap menjadi persinggahan sementara bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Salah satu fasilitas umum yang sering dimanfaatkan adalah kamar mandi atau toilet masjid. Namun, apakah hukum numpang buang air di kamar mandi masjid tanpa melakukan ibadah?

Pertanyaan ini telah lama dibahas dalam literatur fikih klasik, terutama oleh para ulama dalam mazhab Syafi’i. Sebagian ulama berpandangan bahwa hukum menggunakan fasilitas bersuci di masjid hanya untuk buang hajat tanpa niat ibadah adalah haram. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Asy-Syarwani dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarwani:

Advertisement

وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ

"Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwasanya banyak orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan semisalnya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudu tanpa melakukan wudu dan tanpa tujuan shalat."
(Hasyiyah Asy-Syarwani, Juz 1, Hal. 231)

Pandangan ini berangkat dari prinsip dasar bahwa air dan fasilitas masjid adalah wakaf untuk keperluan ibadah. Maka, penggunaannya di luar tujuan tersebut dilarang, kecuali ada dalil atau kebiasaan masyarakat yang menunjukkan sebaliknya.

Namun, ada pendapat lain yang lebih moderat disampaikan oleh ulama mazhab Syafi’i lainnya, yaitu Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Ia menjelaskan bahwa jika telah menjadi kebiasaan umum masyarakat untuk memanfaatkan air dan toilet masjid untuk kebutuhan umum tanpa adanya pengingkaran dari ulama atau pengurus masjid, maka penggunaannya boleh.

إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ

"Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainnya."
(Fathul Mu’in, Hal. 88)

Dalam konteks masyarakat Indonesia, terutama di lingkungan pedesaan dan perkotaan, kebiasaan menumpang buang air di toilet masjid sudah sangat lumrah. Bahkan, beberapa masjid menyediakan kotak infak di area toilet sebagai bentuk partisipasi pengguna untuk mengganti biaya air dan kebersihan.

Dari dua pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menumpang toilet masjid bergantung pada konteks dan kebiasaan masyarakat setempat. Jika fasilitas itu memang diniatkan untuk umum dan digunakan tanpa pengingkaran, maka hukumnya boleh. Namun, etika tetap harus dijaga. Dianjurkan bagi siapa pun yang menggunakan fasilitas masjid, termasuk toiletnya, untuk tetap menyempatkan diri berwudu atau shalat di dalamnya.

Alternatif lain adalah memberikan infak seikhlasnya sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap wakaf masjid. Dengan begitu, masjid tetap terjaga kesuciannya, dan masyarakat tetap bisa memanfaatkannya tanpa keluar dari nilai-nilai fikih dan adab Islam. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES