MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta SD-SMP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5/2025), MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
Gugatan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga, sementara Riris adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Advertisement
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menjamin pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri bertentangan dengan konstitusi.
"Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknaiPemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, mengutip Detik.com.
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa memungut biaya. Hal tersebut berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan biaya hanya di sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses pendidikan.
Hal itu, menurut Enny, terlihat dari data tahun ajaran 2023/2024, di mana sekolah negeri pada jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara," kata Enny.
"Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar," lanjutnya.
Dalam hal ini, kata Enny, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |