Pendidikan

PTN Dilarang Keras Buka Jalur PMB di Luar SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:33 | 13.06k
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikti Saintek, Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si, saat berada di Universitas Islam Malang, Rabu (11/6/2025). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikti Saintek, Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si, saat berada di Universitas Islam Malang, Rabu (11/6/2025). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) secara tegas melarang perguruan tinggi negeri (PTN) membuka jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada PTN yang melanggar, rektornya terancam mendapat sanksi.

Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikti Saintek, Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si, saat berada di Universitas Islam Malang, Rabu (11/6/2025).

Advertisement

“Kami sekarang telah menegur rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN) agar jangan bikin pendaftaran mahasiswa baru di luar ketentuan,” tegasnya.

Pemerintah telah menetapkan tiga jalur resmi PMB untuk PTN, yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Seleksi Mandiri. Ketiganya memiliki waktu pendaftaran yang sudah diatur secara nasional dan tidak boleh ditambah atau dimodifikasi secara sepihak oleh pihak kampus.

“Kan sudah ada undang-undangnya, ada aturan kalau PTN itu bukanya SNBP tanggal ini, bulannya SNBT ini, seleksi mandiri ini. Setelah itu, itu jatahnya yang perguruan tinggi swasta,” ujar Berry.

Ia mengkritisi beberapa PTN yang nekat membuka jalur penerimaan baru setelah seleksi mandiri ditutup. Hal ini dianggap menyalahi aturan dan merugikan perguruan tinggi swasta (PTS), yang seharusnya mendapat kesempatan merekrut mahasiswa setelah seleksi di PTN selesai.

Kemendikti Saintek mengaku telah memberikan teguran kepada sejumlah rektor PTN yang melanggar aturan PMB. Jika masih ditemukan pelanggaran di masa mendatang, pihak kementerian tak segan menjatuhkan sanksi langsung kepada pimpinan kampus.

“Biasanya kan ada yang bandel-bandel ini PTN. Dia udah seleksi mandiri, tiba-tiba bikin lagi pembukaan. Kalau sampai melanggar, ini akan kita sanksi rektor PTN-nya," kata dia.

Berry juga menambahkan bahwa DPR RI telah memberikan perhatian khusus terkait persoalan ini, dan meminta adanya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa di PTN berlangsung adil dan tertib.

“Karena DPR juga udah memperingatkan, harus ada regulasi terkait pendaftaran.”

Seiring dengan komitmen menjaga kualitas dan transparansi sistem pendidikan tinggi nasional, Kemendikti memastikan akan memperketat pengawasan terhadap proses PMB di seluruh PTN. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi tegas, tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan calon mahasiswa dan institusi pendidikan lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES