DPRD Desak Pemkab Bondowoso Perhatikan GTT dan PTT Tidak Dapat Gaji Layak

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso mendesak Pemkab untuk segera mencari solusi, terhadap guru tidak tetap (GTT) dan PTT (pegawai tidak tetap) yang tak mendapatkan gaji yang layak.
Berdasarkan informasi diterima media ini sebagaimana diungkapkan Forum GTT Bondowoso. Masih banyak anggotanya yang hanya menerima gaji Rp 15 ribu, hingga Rp 100 ribu.
Advertisement
Bahkan parahnya lagi, masih ada yang tidak mendapatkan honor. Padahal mereka ada yang mengajar belasan tahun.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur mengaku telah menerima keluhan dari GTT dan PTT di Bumi Ki Ronggo.
“Saya berharap ada perhatian pemerintah yang betul-betul bisa mencarikan solusi untuk kesejahteraan mereka ke depan agar lebih baik,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Menurut politisi PKB tersebut, sebagian mereka ada yang sudah lulus PPG tahun 2023 dan 2024. Seharusnya mereka bisa mendapatkan honor dari pemerintah pusat.
Tetapi kata dia, terkendala salah satu syarat, bahwa mereka harus mendapatkan siltap dari pemerintah daerah.
Pihaknya sedang mengupayakan siltap ini dari perubahan anggaran tahun 2025. “Ini yang kita upayakan di P-APBD tahun ini,” paparnya.
Menurutnya, mereka berjumlah 101 yang tersebar di SD dan SMP Negeri. Sementara kalau mereka yang swasta sudah tidak ada masalah.
“Sedangkan yang lain yang jumlahnya ratusan orang. Bertahap akan kita tingkatkan juga sesuai dengan regulasi yang ada,” paparnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Dia juga mengungkapkan, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025, sudah diatur.
Menurutnya, Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan.
Diantaranya memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik); memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian; dan tidak berstatus sebagai ASN.
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
“Ini yang tak kalah penting dan belum terpenuhi. Juga memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |