Advertisement
Pendidikan

Uang Saku Magang Nasional 2025, Mengacu UMK dan Diberikan Berdasarkan Kehadiran

Ketahui aturan lengkap pemberian uang saku Magang Nasional 2025. Mulai dari rumus perhitungan, syarat kehadiran, ketentuan pajak, hingga daftar benefit seperti JKK, JKMK, dan sertifikasi resmi.

TIMES Indonesia,
Uang Saku Magang Nasional 2025, Mengacu UMK dan Diberikan Berdasarkan Kehadiran
Ilustrasi uang
A-AA+

JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemberian uang saku bagi peserta Magang Nasional 2025 dilakukan secara terukur dan berbasis pada tingkat kehadiran. Program ini disiapkan untuk meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi melalui pemagangan berstandar industri sekaligus memastikan peserta mendapatkan dukungan finansial selama program berlangsung.

Skema ini tidak hanya mengatur besaran uang saku, tetapi juga menetapkan mekanisme pemotongan, toleransi ketidakhadiran, hingga perlindungan ketenagakerjaan.

Advertisement

Rumus Penghitungan Uang Saku Magang Nasional 2025

Kemnaker menetapkan rumus baku berikut:

Uang Saku = (Jumlah Hari Hadir ÷ Jumlah Hari Magang per Bulan) × Uang Saku yang Ditentukan

Dengan demikian, semakin tinggi tingkat kehadiran peserta, semakin besar uang saku yang diterima.

Toleransi Ketidakhadiran dan Aturan Pemotongan

Kemnaker mengatur toleransi dan konsekuensi sebagai berikut:

a. Izin Sakit (Toleransi 3 Hari)

  • Maksimal 3 hari per bulan, uang saku tidak dipotong.

b. Sakit/Izin Lebih dari 3 Hari

  • Mulai hari ke-4 dan seterusnya dilakukan pemotongan harian.

    Advertisement

c. Tidak Hadir Tanpa Keterangan

  • Uang saku langsung dipotong penuh per hari.

d. Mengundurkan Diri

  • Jika peserta keluar sebelum akhir bulan, uang saku bulan tersebut tidak dibayarkan.

e. Ketentuan Pajak

  • Pajak uang saku mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku.

Besaran Uang Saku Mengacu UMK Daerah

Besaran uang saku tidak seragam nasional. Nilainya mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat perusahaan penyelenggara berada.

Contoh:

  • UMK Surabaya 2025 (simulasi): Rp4.850.000

  • UMK Malang 2025 (simulasi): Rp3.450.000

Jika perusahaan berada di Surabaya, maka uang saku maksimum peserta per bulan mengikuti angka tersebut.

Mekanisme Penyaluran Uang Saku

Uang saku akan diberikan setiap bulan melalui transfer bank (pemindahbukuan) dari bank penyalur ke rekening peserta.

Bank penyalur resmi:

  • BRI

  • BNI

  • BTN

  • Mandiri

  • BSI

Program ini mengutamakan transparansi dan keamanan penyaluran dana.

Simulasi Perhitungan Uang Saku (Tabel)

TABEL 1 – Simulasi Perhitungan Uang Saku Berdasarkan Kehadiran

Contoh UMK lokasi magang: Rp3.500.000

Keterangan

Jumlah

Perhitungan

Uang Saku Diterima

Total hari magang/bulan

22 hari

-

-

Hadir penuh

22

(22/22) × 3.500.000

Rp3.500.000

Hadir 20 hari

20

(20/22) × 3.500.000

Rp3.181.818

Hadir 18 hari

18

(18/22) × 3.500.000

Rp2.863.636

Tidak hadir tanpa keterangan 3 hari

Hadir 19

(19/22) × 3.500.000

Rp3.022.727

Simulasi Pemotongan Sakit/Izin Lebih dari 3 Hari

TABEL 2 – Sakit 5 Hari (Toleransi 3 Hari)

UMK: Rp3.000.000
Total hari magang: 22 hari

  • 3 hari sakit → tidak dipotong

  • 2 hari berikutnya → dipotong

Hari efektif dihitung sebagai hadir: 20 hari

Perhitungan:
(20/22) × 3.000.000 = Rp2.727.272

Contoh Kasus Nyata (Studi Kasus Data Analitis)

Kasus 1 – Peserta Magang di Jakarta

UMK Jakarta 2025 (simulasi): Rp5.100.000
Hari magang: 22
Hadir: 21
Tidak hadir tanpa keterangan: 1

Perhitungan:
(21/22) × 5.100.000 = Rp4.863.636

Kesimpulan analitis:

  • Satu hari absen tanpa keterangan dapat mengurangi lebih dari Rp230.000.

Kasus 2 – Peserta Sering Sakit

UMK Bandung (simulasi): Rp4.200.000
Sakit 6 hari → 3 hari toleransi
Hadir efektif: 16 hari dari 22

(16/22) × 4.200.000 = Rp3.054.545

Analisis:

  • Kelebihan sakit memotong uang saku lebih dari Rp1 juta.

Benefit Lengkap Peserta Magang Nasional 2025

1. Uang Saku Sesuai UMK

Diterima setiap bulan selama maksimal 6 bulan program.

2. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKMK)

3. Bimbingan Mentor Profesional

Peserta didampingi mentor dari industri untuk peningkatan kompetensi teknis.

4. Sertifikat Magang Resmi

Menjadi bukti pengalaman kerja dan kompetensi untuk kebutuhan rekrutmen.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia