Sorotan Kewajiban Awardee LPDP, Akademisi UB Tegaskan Pengabdian 2N+1 Bukan Sekadar Formalitas
Akademisi Universitas Brawijaya menegaskan kewajiban pengabdian awardee LPDP bersifat hukum dan moral. Pemerintah disebut siap memberi sanksi tegas bagi yang melanggar skema 2N+1.

MALANG – Kasus yang menyeret salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi perbincangan publik setelah unggahan video di media sosial oleh Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) melalui akun @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia mengucapkan kalimat, “cukup aku aja yang WNI, anak aku jangan,” sambil menunjukkan paspor Inggris milik anaknya.
Unggahan itu memicu kecaman publik dan memunculkan pertanyaan terkait komitmen kontribusi para awardee LPDP terhadap Indonesia.
Berdasarkan ketentuan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban pengabdian dengan skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dijalankan secara berturut-turut.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Vokasi Universitas Brawijaya, Mukhammad Kholid Mawardi, S.Sos., M.A.B., Ph.D., menegaskan bahwa beasiswa LPDP merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan kompetensi generasi muda agar memiliki wawasan global dan daya saing internasional.
“Beasiswa ini diambil dari seluruh sumber pendapatan negara, termasuk pajak. Maka sudah seharusnya kita mengembalikan itu dalam bentuk kontribusi kepada negara,” ujarnya dalam Kuliah Tamu Vokasi UB, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa kewajiban pengabdian bukan sekadar aturan administratif, melainkan juga kewajiban hukum dan moral. Menurutnya, meskipun awardee mendapatkan peluang karier di luar negeri, tanggung jawab terhadap Indonesia tetap harus dijalankan.
“Kalau kewajiban hukum jelas tidak bisa ditolak. Tapi kalau kewajiban moral, masa tidak mau melihat negara yang sudah membiayai kuliah kalian,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dikabarkan tengah meninjau kepatuhan para awardee LPDP. Pemerintah disebut akan menerapkan sanksi tegas bagi penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Menurut Kholid, langkah tegas tersebut memang diperlukan agar seluruh penerima beasiswa memegang komitmen dan tanggung jawabnya.
“Karena mereka memiliki kewajiban, kalau dilanggar ya uangnya harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti China dan India, di mana warganya yang berkarier di luar negeri tetap berkontribusi bagi pembangunan negara asalnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


