K3S Terapkan Sumatif Digital di SD, Percepat Transformasi Pendidikan Menuju Majalengka Langkung SAE
Memasuki Sumatif dengan sistem digital saat ini mulai diterapkan pada STS semester II, tahun pelajaran 2025-2026 di tingkat Sekolah Dasar (SD)
MAJALENGKA – Langkah transformasi pendidikan berbasis teknologi kian nyata di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Memasuki Sumatif dengan sistem digital saat ini mulai diterapkan pada STS semester II, tahun pelajaran 2025-2026 di tingkat Sekolah Dasar (SD)
Hal tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong sistem pendidikan yang modern, efisien, dan adaptif.
Kebijakan ini tidak sekadar perubahan metode evaluasi, melainkan bagian dari strategi besar dalam mendukung digitalisasi pendidikan sekaligus efisiensi anggaran daerah.
Ketua Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Majalengka, Ading, menegaskan bahwa penerapan STS digital merupakan langkah visioner yang selaras dengan arah kebijakan nasional.
"Digitalisasi penilaian ini menjadi bagian integral dalam mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Majalengka Langkung SAE’, yang menitikberatkan pada kemajuan berbasis efisiensi dan pemanfaatan teknologi," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (9/4/2026)
Dalam implementasinya, metode yang digunakan disesuaikan dengan jenjang kelas.
Untuk siswa kelas 1, 2, dan 3, proses penilaian dilakukan menggunakan Interactive Flat Panel, di mana soal ditampilkan di depan kelas dan dipandu langsung oleh guru, sementara siswa tetap menjawab secara tertulis di lembar jawaban.
Sementara itu, siswa kelas 4, 5, dan 6 telah memanfaatkan sistem digital melalui berbagai aplikasi seperti Google Form, Moodle, Web CBT, hingga Web DAAI Score yang diakses menggunakan perangkat handphone.
Meski berbasis teknologi, kebijakan ini dirancang tanpa membebani orang tua. Sekolah tidak mewajibkan siswa membawa handphone pribadi.
Bagi siswa yang tidak memiliki perangkat, sekolah telah menyiapkan fasilitas alternatif seperti laptop, tablet, hingga Chromebook guna memastikan seluruh peserta didik dapat mengikuti penilaian secara merata.
Tak hanya itu, siswa juga tidak dibebankan biaya kuota internet. Seluruh pelaksanaan STS didukung oleh jaringan Wifi sekolah, sehingga proses evaluasi berjalan optimal tanpa menambah beban ekonomi keluarga.
Menurut Ading, pihak sekolah juga menegaskan bahwa penggunaan handphone bersifat terbatas, hanya diperbolehkan saat pelaksanaan Penilaian Sumatif sebagai sarana pembelajaran digital.
Di luar kegiatan tersebut, siswa tetap tidak diperkenankan membawa handphone ke sekolah guna menjaga fokus belajar serta meminimalisir dampak negatif penggunaan perangkat.
Lebih jauh, Ading menyebut skema ini tidak hanya menghadirkan efisiensi dalam pelaksanaan ujian, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran digital yang terstruktur sejak dini.
Dengan pendekatan tersebut, siswa mulai terbiasa memanfaatkan teknologi dalam proses belajar secara bijak dan terarah.
Seluruh kebutuhan penunjang, mulai dari perangkat hingga akses internet, telah difasilitasi oleh pihak sekolah demi menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Implementasi Sumatif pada STS berbasis digital ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Majalengka dalam membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari langkah konkret menuju ekosistem pendidikan di era digital. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


