Hasil Evaluasi Ujicoba di Sekolah, Larangan Penggunaan HP Bakal Diberlakukan
Kalangan pendidikan di Kabupaten Malang merespons positif kebijakan pembatasan atau larangan penggunaan gadget (HP) oleh pelajar, selama jam sekolah.
MALANG – Kalangan pendidikan di Kabupaten Malang merespons positif kebijakan pembatasan atau larangan penggunaan gadget (HP) oleh pelajar, selama jam sekolah.
"Ujicoba pemberlakuan peraturan terkait penggunaan HP di lingkungan sekolah ini telah dilakukan di wilayah Kabupaten Malang sepekan terakhir di beberapa sekolah. Dan, kami akan terus mengevaluasinya," terang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, Dwi Anggraeni, Selasa (14/4/2026).
Ujicoba larangan penggunaan gadget ini, kata Dwi, seperti sudah dilakukan di SMAN 1 Turen, juga SMKN 1 Kepanjen. Ujicoba ini bahkan sudah dipantau langsung Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang mengunjungi kedua sekolah tersebut.

Untuk evaluasi kebijakan ini, menurutnya akan difokuskan pada dampak, efektivitas, termasuk masukan dari siswa-siswi juga masyarakat dan orang tua siswa.
"Prinsipnya, kami mendukung penuh imbauan Gubernur Jatim terkait penggunaan HP oleh pelajar. Ini akan diterapkan menyeluruh di semua sekolah, mulai 19 April 2026 nanti," tandas Dwi.
Tata Tertib Penggunaan HP dan Sanksi
Dalam ujicoba penggunaan gadget, pihak SMKN 1 Kepanjen mengaku telah mengeluarkan Tata Tertib Pemakaian HP bagi Siswa. Selain berisi aturan dan ketentuan waktu menggunakan, juga disebutkan sanksi pelanggaran dalam tata tertib itu.
Diantaranya disebutkan, HP dilarang digunakan selama jam pelajaran, kecuali atas izin khusus dari guru mata pelajaran. Penggunaannya, hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran, seperti untuk mencari informasi atau materi pelajaran.
"Siswa dilarang keras menggunakan HP untuk bermain game, media sosial, atau untuk kegiatan non-akademik selama jam pelajaran. Penggunaan HP masih diperbolehkan pada saat istirahat," demikian diterangkan kepala SMKN 1 Kepanjen, Lasmono.

Pihak SMKN 1 juga menerapkan beberapa larangan Khusus. Yakni, dilarang menyebarkan konten negatif, seperti informasi palsu (hoaks), pornografi, atau ujaran kebencian saat menggunakan HP.
Termasuk pula, larangan menggunakan HP untuk tindakan perundungan (bullying) dalam bentuk apapun.
Sanksi pelanggaran tata tertib penggunaan HP yang diterapkan, adalah teguran atau peringatan apabila dilakukan berulang. Terhadap elanggaran berat, seperti penyebaran konten negatif, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan sekolah, dan tindakan disipliner lebih lanjut.
Dikatakan, aturan ini dibuat untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, serta menghormati hak juga kenyamanan semua pihak di SMKN 1 Kepanjen.
"Di SMKN 1 Kepanjen sudah pernah dilakukan survei terhadap orang tua. Dimana, 70 persen orang tua setuju siswa tidak menggunakan HP di kelas. Tentu akan terus diedukasi, agar orang tua juga mendukung sepenuhnya program tersebut. Secara berkelanjutan ini akan dievaluasi," demikian Dwi Anggeaeni. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


