Advertisement
Pendidikan

Genjot Perbaikan Sarana Pendidikan, Pemkab Majalengka Usulkan 323 Sekolah untuk Revitalisasi

Pemkab Majalengka dorong revitalisasi 323 sekolah melalui pusat dan APBD. Langkah ini jadi komitmen peningkatan kualitas pendidikan di tengah keterbatasan dana BOS.

TIMES Indonesia,
Genjot Perbaikan Sarana Pendidikan, Pemkab Majalengka Usulkan 323 Sekolah untuk Revitalisasi
Bangunan sekolah di Kabupaten Majalengka setelah direvitalisasi. (FOTO: Disdik Majalengka for TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui program revitalisasi bangunan dan sarana sekolah yang dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.

Melalui Dinas Pendidikan, langkah pembenahan infrastruktur pendidikan dilakukan secara sistematis dan terencana, menyusul perhatian masyarakat terhadap kondisi sejumlah bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Umar Ma’ruf, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah lebih dahulu melakukan langkah strategis sebelum isu kondisi fisik sekolah mencuat ke publik.

Berdasarkan hasil pemetaan menyeluruh, ratusan sekolah di Kabupaten Majalengka, telah diusulkan untuk mendapatkan program revitalisasi dari pemerintah pusat.

"Hingga saat ini, sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah kami usulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan program revitalisasi," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari total tersebut, terdiri atas 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja secara parsial, melainkan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang memiliki kondisi serupa.

Menurutnya, upaya ini bukan hanya menyasar satu atau dua sekolah, melainkan seluruh satuan pendidikan yang telah teridentifikasi melalui proses mapping yang komprehensif.

Advertisement

Sembari menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui pembiayaan daerah. Pada tahun 2026, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang terdiri dari 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.

Di sisi lain, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihaknya menegaskan adanya batasan regulasi. Berdasarkan ketentuan nasional, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.

"Dana BOS diprioritaskan untuk operasional kegiatan belajar mengajar. Dengan batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan ringan, tentu tidak mencukupi untuk renovasi berat. Oleh karena itu, revitalisasi harus melalui mekanisme pengusulan anggaran yang sesuai regulasi," jelas Kadisdik Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia