Pemkab Majalengka Tegaskan Dana BOS Tak Bisa Biayai Renovasi Besar Sekolah
Pemkab Majalengka tegaskan dana BOS hanya boleh 20% untuk perawatan ringan. Revitalisasi sekolah harus lewat usulan resmi, dengan 323 sekolah diajukan ke pusat dan 22 dibiayai APBD.
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS memiliki batasan ketat sesuai regulasi nasional, khususnya dalam pembiayaan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Umar Ma’ruf, menjelaskan bahwa dana BOS tidak dapat digunakan secara bebas untuk renovasi bangunan sekolah. Sesuai ketentuan, alokasi dana tersebut hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total anggaran untuk kebutuhan pemeliharaan ringan.
"Dana BOS diprioritaskan untuk operasional kegiatan belajar mengajar. Dengan batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan, tentu tidak mencukupi untuk renovasi berat. Oleh karena itu, revitalisasi harus melalui mekanisme pengusulan anggaran sesuai regulasi," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Penegasan ini menjadi respons atas berbagai pertanyaan publik terkait kondisi sejumlah bangunan sekolah di Majalengka yang membutuhkan perbaikan, namun belum dapat direalisasikan melalui dana operasional sekolah.
Lebih lanjut, Umar mengungkapkan bahwa pembangunan fisik sekolah tidak dapat dilakukan secara instan. Proses revitalisasi harus melalui tahapan administratif yang terstruktur, mulai dari sinkronisasi data melalui sistem Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.
Meski demikian, Pemkab Majalengka memastikan seluruh proses terus dikawal guna mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan yang layak dan aman bagi peserta didik.
Sebagai langkah konkret, hingga April 2026, sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan program revitalisasi. Rinciannya terdiri dari 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial, terhadap sekolah-sekolah yang mengalami kondisi serupa.
Sembari menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui pembiayaan daerah. Pada tahun 2026, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang mencakup 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan perhatian terhadap kondisi pendidikan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif.
"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Kabupaten Majalengka," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


