Advertisement
Pendidikan

Hardiknas 2026, DPRD Kota Malang Masih Banyak Terima Aduan Pungli Sekolah

Meski demikian, ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tetap diperbolehkan dalam mendukung pendidikan, selama bersifat sukarela.

TIMES Indonesia,
Hardiknas 2026, DPRD Kota Malang Masih Banyak Terima Aduan Pungli Sekolah
Ilustrasi - Pungli Sekolah (FOTO: Ist)
A-AA+

MALANG Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kota Malang justru diwarnai sorotan tajam. Di balik slogan pendidikan gratis, muncul gelombang keluhan wali murid soal maraknya pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan sekolah di sejumlah SD dan SMP negeri.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan, praktik tersebut bukan lagi kasus sporadis, melainkan sudah terasa sistematis. Aduan yang masuk menyebut berbagai biaya tambahan, seperti outing class, wisuda, LKS, ujian hingga try out, yang kerap dibungkus seolah kewajiban.

Advertisement

“Ini bukan satu-dua laporan. Banyak wali murid mengeluh karena terus dibebani biaya yang seharusnya tidak wajib,” ujar Wafi, Sabtu (2/5/2026).

Dari laporan yang diterima, nominal pungutan bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per siswa. Praktik ini disebut terjadi di berbagai sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP. Tak sedikit orang tua yang merasa kebijakan sekolah gratis hanya tinggal jargon.

“Wali murid sampai emosional. Mereka mempertanyakan, ini bayar apa lagi? Ujian bayar, LKS bayar, wisuda bayar, outing class juga bayar. Lalu di mana gratisnya sekolah negeri?” ungkapnya.

Situasi ini dinilai semakin ironis karena terjadi di tengah komitmen pemerintah terhadap pendidikan tanpa biaya. Alih-alih meringankan, pungutan berlapis justru menjadi beban baru yang sulit dihindari.

Wafi mendesak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh. Ia mengingatkan, jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi budaya yang mengakar di lingkungan sekolah.

Advertisement

“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ini dianggap biasa,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti lambannya respons Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan terhadap sejumlah kasus yang sudah dilaporkan, termasuk di wilayah Bakalankrajan. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan tindak lanjut maupun laporan pertanggungjawaban.

“Kasusnya sudah lama muncul, tapi progresnya tidak jelas. Bahkan ada tuntutan mutasi kepala sekolah karena tidak ada transparansi,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tetap diperbolehkan dalam mendukung pendidikan, selama bersifat sukarela. Penarikan dana dengan nominal tertentu, apalagi disertai tekanan, dinilai melanggar prinsip tersebut.

“Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi kalau sudah ditentukan harus Rp150 ribu, Rp300 ribu, itu bukan lagi sumbangan,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia