Advertisement
Pendidikan

Santri Salafiyah Jenjang Ula Kini Ijazah Resmi Diakui Negara, Setara SD/MI

Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026 mulai dilaksanakan pada 4 hingga 16 Mei 2026.

TIMES Indonesia,
Santri Salafiyah Jenjang Ula Kini Ijazah Resmi Diakui Negara, Setara SD/MI
Pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026. (FOTO: Kementerian Agama)
A-AA+

Jakarta Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026 mulai dilaksanakan pada 4 hingga 16 Mei 2026.

Pelaksanaan ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan pengakuan formal terhadap pendidikan pesantren, termasuk pada jenjang dasar. 

Advertisement

UAN PKPPS Tahun Ajaran 2025/2026 diikuti oleh 69.176 santri secara nasional dan dilaksanakan secara bertahap, meliputi jenjang Ulya, Wustha, dan Ula. Seluruh pelaksanaan ujian dilakukan berbasis Computer Based Test (CBT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa ijazah PKPPS Ula memiliki legalitas yang sah dan diakui negara, serta setara dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Lulusan PKPPS Ula memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik ke SMP maupun MTs. Ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren,” katanya.

Menurutnya, keberadaan PKPPS menjadi jembatan penting antara tradisi pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional, tanpa harus menghilangkan kekhasan pesantren itu sendiri.

“Pesantren tetap dengan cirinya, yaitu penguatan akhlak dan pembelajaran kitab kuning, namun juga mendapatkan pengakuan formal melalui sistem kesetaraan,” tegasnya.

Advertisement

Afirmasi Negara

Sementara itu Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa UAN PKPPS jenjang Ula tidak hanya menjadi sarana evaluasi hasil belajar, tetapi juga bagian dari afirmasi negara terhadap pendidikan dasar di pesantren.

“Ini adalah pengakuan bahwa pendidikan di pesantren, termasuk pada jenjang dasar, memiliki kualitas dan standar yang setara dengan pendidikan formal lainnya,” jelas Basnang.

Ia menegaskan bahwa santri PKPPS Ula tetap mendapatkan pembelajaran khas pesantren yang menekankan pada pembentukan karakter dan nilai-nilai keislaman, sekaligus memenuhi standar kompetensi dasar nasional.

“Santri tidak hanya dibekali kemampuan akademik, tetapi juga akhlak dan kemandirian. Itulah kekuatan utama pesantren,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia