Kemendikdasmen Gandeng Puspresnas dan e-Rapor untuk Minimalisir Kecurangan SPMB
Kemendikdasmen memperketat pengawasan SPMB untuk mencegah kecurangan dan jual beli kursi. Kemendikdasmen memiliki strategi mulai dari penguncian kuota Dapodik hingga validasi sertifikat prestasi.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan serangkaian strategi komprehensif untuk mencegah kesalahan input data maupun praktik kecurangan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa praktik "jual beli kursi" tidak akan ditoleransi. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menerjunkan tim investigasi serta mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa bisa ditindak,” tegas Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Sistem Penguncian Kuota di Dapodik
Sebagai langkah antisipasi dini, Gogot menjelaskan bahwa pemerintah telah mengunci kuota daya tampung murid baru di setiap kelas melalui portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penguncian ini dilakukan segera setelah Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan dan melaporkan juknis pertama.
Dengan sistem ini, pihak sekolah dipastikan tidak dapat menambah atau mengurangi kuota siswa secara sepihak setelah juknis tersebut ditandatangani oleh kepala daerah.
“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tandatangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada,” jelasnya.
Validasi Nilai dan Sertifikat Prestasi
Terkait potensi kecurangan pada jalur prestasi akademik, Kemendikdasmen akan memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validator. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik penggelembungan nilai (mark-up) pada e-Rapor.
Selain itu, sekolah juga diinstruksikan untuk mengisi nilai murid secara rutin setiap semester, bukan dikumpulkan atau dirapel pada akhir tahun ajaran.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kecurangan pada jalur prestasi non-akademik, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa sertifikat lomba yang dilampirkan siswa merupakan hasil kejuaraan tingkat nasional maupun internasional yang telah melewati proses kurasi resmi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


