Advertisement
Pendidikan

Open Dumping dan Bakar Sampah Ilegal Masih Marak, UGM Soroti Minimnya Anggaran Daerah

Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Padahal metode pengelolaan sampah konvensional tersebut telah dilarang pemerintah karena dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehata

TIMES Indonesia,
Open Dumping dan Bakar Sampah Ilegal Masih Marak, UGM Soroti Minimnya Anggaran Daerah
Ilustrasi tempat pembuangan sampah (FOTO: Humas UGM for TIMES Indonesia)
A-AA+

JOGJA Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Padahal metode pengelolaan sampah konvensional tersebut telah dilarang pemerintah karena dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), hingga akhir 2025 baru sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih ada sekitar 369 TPA yang perlu bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih aman.

Advertisement

Guru Besar Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM, Prof. Chandra Wahyu Purnomo, mengatakan praktik open dumping seharusnya sudah tidak dilakukan lagi karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun bencana lingkungan.

“Permasalahan utama saat ini adalah keterbatasan anggaran. Banyak daerah hanya mengalokasikan sekitar satu persen APBD untuk pengelolaan sampah, bahkan ada yang kurang dari itu,” ujar Chandra, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menerapkan sistem pengolahan sampah modern sehingga metode penumpukan sampah masih menjadi pilihan utama.

Risiko Kebakaran dan Polusi Beracun

Chandra menjelaskan sistem open dumping berisiko memicu kebakaran hingga longsor sampah karena timbunan sampah menghasilkan gas metana yang mudah terbakar.

“Gas metana dari sampah bisa memicu ledakan atau kebakaran ketika terkena panas,” katanya.

Advertisement

Selain open dumping, fenomena pembakaran sampah ilegal juga mulai marak terjadi setelah sejumlah TPA ditutup. Banyak pihak menggunakan alat pembakaran sederhana tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai.

Padahal, pembakaran sampah tertentu seperti plastik berbahan klorin dapat menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan yang berisiko memicu kanker serta gangguan autoimun.

“Dari sisi sampah memang terlihat selesai karena dibakar, tetapi asapnya sangat berbahaya bagi warga sekitar,” ujar Chandra.

Perlu Perbaikan Sistem dan Teknologi Pengolahan

Selain faktor anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah juga dinilai menjadi persoalan serius. Chandra menilai sistem pengelolaan sampah saat ini belum memiliki pola pemilahan yang jelas sejak dari sumber rumah tangga.

Ia mencontohkan sistem Pengelola Sampah Mandiri (PSM) yang masih banyak digunakan masyarakat. Dalam praktiknya, sampah dari rumah warga dikumpulkan tanpa pemilahan sebelum akhirnya dibawa ke TPS dan TPA.

“Kalau pemilahan dari awal tidak jelas, maka di tahap akhir pengelolaan juga akan menimbulkan masalah,” jelasnya.

Sebagai solusi, pemerintah saat ini mulai mendorong pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di sejumlah daerah dengan volume sampah tinggi.

Di sisi lain, kalangan akademisi juga mengembangkan teknologi alternatif seperti pirolisis yang memungkinkan sampah plastik diubah menjadi bahan bakar minyak.

Chandra menilai pemerintah perlu menggandeng akademisi untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang lebih sederhana dan terjangkau, seperti produksi paving block, pupuk, biogas, hingga bahan bakar gas dari limbah rumah tangga.

Namun, seluruh upaya tersebut tetap membutuhkan dukungan perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak awal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A. Tulung
PenulisA. TulungSarjana Peternakan Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) Tahun 2006 dan Magister Manajemen Universitas Teknologi Yogyakarta (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia